Indikasi PKL Curi Listrik, PLN Tertibkan Sambungan Ilegal

Indikasi PKL Curi Listrik, PLN Tertibkan Sambungan Ilegal

CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  bersama tim gabungan TNI/Polri dan PLN melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) malam di tiga ruas jalan, Kamis (29/11). Dalam operasi itu, banyak pedagang yang terkena penertiban. Terutama di Jalan RA Kartini. Kepala Satpol PP Andi Armawan menegaskan, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) berlaku 24 jam. Tidak hanya untuk PKL yang berjualan di siang hari. \"Sementara kita baru tiga jalan dulu. Kalau di SK enam jalan,” ujar Andi kepada Radar Cirebon. Dalam operasi penertiban itu, pihaknya juga menemukan sambungan ilegal di Jalan RA Kartini. Tim dari PLN langsung melakukan pembongkaran. Banyak juga pedagang yang berjualan menutupi trotoar. \"Kalau malam, PKL di Jl Kartini ini memang paling ramai,” katanya. Pedagang yang terciduk, langsung dibuat berita acara pemeriskaan (BAP) untuk selanjutnya mengikuti persidangan. Sementara untuk sambungan ilegal, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PLN. Di sana juga ada indikasi pencurian listrik. Adanya penertiban PKL sempat diprotes Ketua Forum PKL Erlinus Tahar. Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan perda PKL belum tepat waktunya. Mestinya perda harus dilaksnakan secara utuh karena di sana ada proses penataan, pemberdayaan dan penegakan. \"Dua hal penataan dan pemberdayaan itu belum dilakukan. Khusunya di Jalan Kartini,\" jelasnya. Karena itu pihaknya berencana akan menyampaikan aspirasi itu kepada DPRD Kota Cirebon Alasannya, relokasi butuh waktu. “Itu nggak pernah dilakukan pemeirntah solusinya,\" ucap dia. MENGAKU BELUM DAPAT SOSIALISASI Sejumlah PKL di Jalan Siliwangi, Jalan RA Kartini dan Jalan Wahidin mengaku belum mendapatkan sosialisasi larangan berjualan.  Salah seorang pedagang, Sumirah mengaku sudah mengetahui ada penertiban oleh Satpol PP, Rabu (28/11). Meski begitu, pedagang nasi jamblang yang menggelar lapaknya di Jalan Siliwangi tidak mengetahui kalau PKL malam juga dilarang. “Saya kan jualan dari jam setengah enam sampai jam dua belas. Nggak pernah ada Satpol PP. Di data juga nggak pernah,” ujar perempuan asal Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon tersebut, Kamis (29/11). Pedagang lainya, Sonah justru mengaku tidak pernah mendengar ada larangan berjualan. Terutama di malam hari. PKL malam rata-rata merasa kalau larangan itu hanya untuk pedagang yang berjualan di siang hari. “Mudah-mudahan sih kalau yang malah dibolehin ya,” ucap dia. Wawancara dengan para pedagang di Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini ini dilakukan menjelang petang. Selang beberapa jam kemudian, mereka harus berhadapan dengan BAP Satpol PP dan tim gabungan. Selanjutnya para pedagang ini harus mengikuti sidang. “Pasrah saja. Tadi sebetulnya dapat info mau ada penertiban. Ya gimana lagi,” tutur Darsina, penjual nasi jamblang Jl RA Kartini, yang harus menutup lebih cepat kios gerobak miliknya. (jml-awr/mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: