Legislator Kabupaten Cirebon Kesal Banyak Pejabat Tidak Hadiri Rapat Paripurna

Legislator Kabupaten Cirebon Kesal Banyak Pejabat Tidak Hadiri Rapat Paripurna

CIREBON-Pimpinan DPRD geram. Rapat paripurna persetujuan RAPBD 2019 tidak dihadiri pejabat eselon II dan III, Kamis (29/11). Tingkat kehadiran para Pengguna Anggaran (PA) 70 persen diwakili. Hanya 20 persen PA yang hadir. 10 persennya tidak hadir. \"Ini sangat disayangkan. Perencanaan dari para Pengguna Anggaran (kepala dinas, kepala kantor, kepala badan maupun kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah) dan camat. Tapi, mayoritas diwakili. Bahkan, ada yang tidak hadir,\" jelas Mustofa kepada Radar Cirebon. Padahal, kata dia, pelaksanaan rapat paripurna penetapan APBD 2019 tersebut, atas adanya permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan amanat dari tahapan perencanaan, bahwa penetapan APBD 2019 harus disetujui maksimal tanggal 30 November 2018. \"Meski pun dengan kemarin kondisi Kabupaten Cirebon dalam pembahasannya sempat tertunda karena kepala daerah terkena OTT KPK. Dan banyak dinas yang dipanggil untuk rapat dengan DPRD tidak hadir dan tidak maksimal, ditambah minggu-minggu ini seluruh anggota DPRD jadwalnya reses,\" tuturnya. Namun, kondisi pemerintah daerah sekarang sudah normal dan penjabat bupati meminta kepada DPRD agar menjadwalkan paripurna, semua anggota dan pimpinan lainnya langsung merespons. Tapi pejabat eselon II dan camat banyak yang tidak hadir.  \"Kita tidak ujug-ujug langsung mengiyakan, tapi tahapan demi tahapan kita lakukan. Seperti rapat banmus dulu untuk mengubah jadwal, dan jadwal reses seluruh anggota satu hari ditiadakan pada hari Rabu kemarin. Tapi, yang kami sayangkan tingkat kehadiran PA sangat kecil,\" jelasnya. Menurutnya, paripurna APBD 2019 ini adalah puncak dari perencanaan anggaran dari musrenbang kecamatan sampai ke tingkat kabupaten. Termasuk dari aspirasi hasil reses para anggota DPRD.  \"Semua terangkum dan masuk dalam RKPD. kemudian, menjadi KUA-PPAS,  hingga ke RAPBD. Yang muaranya, digunakan melalui APBD. Artinya, didalam APBD itu merupakan kumpulan program dan kegiatan dari hasil perencanaan untuk satu tahun yang dilaksanakan oleh eksekutif,\" terangnya. Pria yang akrab disapa Jimus itu menegaskan, kalau di dalam rapat paripurna RAPBD saja tidak hadir, diyakini hasil pertanggungjawabannya dalam pelaksanaan kegiatan ngawur.  \"Ini adalah tugas Penjabat Bupati untuk menjadi bagian dari evaluasi. Saya yakin, beliau ini ahli dalam perencanaan. Apalagi, latarbelakangnya adalah ilmu planologi. Otomatis beliau paham semua tentang perencanaan dan penataan kota,\" tuturnya. Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar Penjabat Bupati bisa mengarahkan SKPD agar dalam menyusun RPJMD harus realistis, jangan berlebihan. \"RPJMD 5 tahun itu jangan lebai dan harus realistis,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: