Ciptakan Nataru Kondusif, Polres Majalengka Sita Ratusan Botol Miras

Ciptakan Nataru Kondusif, Polres Majalengka Sita Ratusan Botol Miras

MAJALENGKA-Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Majalengka gencar melakukan razia minuman keras (miras). Kamis (29/11), polisi berhasil mengamankan 120 botol miras dari berbagai jenis yang didapat dari warung dengan inisial pemilik (DK) yang beralamat di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. \"Kami telah menyita 120 botol miras berbagai jenis dan merek. Mulai dari arak, bir putih dan hitam, vodka dan lainnya,\" kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori SH. Kasat Narkoba menjelaskan, penjual miras itu melanggar Perda Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Pelanggaran Tipiring Pasal 300 KUHP. \"Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp5 juta,” ungkapnya. Dengan adanya hasil tersebut, polisi akan melakukan razia miras sampai malam perayaan malam tahun baru. Pihaknya berharap upaya menekan peredaran miras itu untuk menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif. \"Penyalahgunaan miras bisa ditekan, minimal dengan masyarakat tanpa mengonsumsi miras bisa mencegah tindak pidana yang lain seperti kekerasan, penganiayaan dan lain sebagainya,\" ujarnya. Sementara itu salah satu warga, Warju sangat berharap upaya pengawasan akan miras bisa dilakukan hingga ke pelosok desa. Dengan alasan bahwa konsumsi miras hari ini, bukan hanya bisa ditemukan di wilayah perkotaan saja melaikan di wilayah desa juga kerap ditemukan adanya warga yang mengkonsumsi miras saat perayaan itu. \"Untuk itu saya berharap razia miras bisa dilakukan hingga ke pelosok desa,\" jelasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: