Tak Beraturan, Ratusan APK di Jalaksana Diturunkan

Tak Beraturan, Ratusan APK di Jalaksana Diturunkan

KUNINGAN-Seiring berlangsungnya masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019, pemasangan alat peraga kampanye (APK) banyak yang tidak mengindahkan aturan. Di Kecamatan Jalaksana, Rabu (29/11) kemarin, dilakukan penertiban APK oleh petugas Satpol PP didampingi Panwascam dan PPK Kecamatan Jalaksana. Hingga pukul 12.00 WIB, penertiban APK di jalan provinsi sudah mencapai puluhan. APK tersebut terpaksa diturunkan karena melanggar aturan, di antaranya dipasang di pohon-pohon menggunakan paku, serta pemasangan APK lainnya yang tidak beraturan. “Giat ini kami dari Panwas dan PPK Kecamatan Jalaksana mendampingi Satpol PP untuk menertibkan APK di sepanjang jalan protokol yakni jalur provinsi. Untuk ke wilayah pedesaan, akan dilakukan pula oleh satgas linmas didampingi petugas PPL dan PPS,” ujar Drs Ipik Taufik, Ketua Panwascam Jalaksana. Dikatakan Ipik, petugas PPL sejak pagi hari mengikuti penertiban APK di jalan utama provinsi, selanjutnya akan menyisir ke desa masing-masing bersama Satgas Linmas. “Kami sudah melayangkan surat rekomendasi kepada partai politik untuk menertibkan APK yang melanggar dengan batas waktu hingga hari Selasa (20/11). Hari Kamis (29/11), kami mendampingi pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP,” tambah Ipik. Proses penertiban APK ini dilaksanakan berdasarkan Perbawaslu No 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum pasal 26. Dalam ayat 1 dikatakan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pengawas pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan APK kepada pihak terkait. Kemudian dijelaskan pada ayat 2, bahwa penurunan dan pembersihan APK berkoordinasi dengan Satpol PP. Jumlah APK yang diturunkan di jalan protokol mencapai 12 titik, dan jenis bendera partai ada 29 buah. Jumlah ini bisa bertambah karena proses penertiban akan dilanjutkan hingga ke peloksok desa di Kecamatan Jalaksana. Rata-rata, jenis pelanggaran yang terjadi adalah pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan fasilitas umum. “Total ada 93 APK yang melanggar untuk semua desa, nanti ditambah dengan hasil siang tadi di jalan protokol,” ujar Ipik didampingi anggota Panwascam lainnya, Diding Suryadi SH. Selain itu, lanjut Ipik, penurunan APK di wilayah Kecamatan Jalaksana tersebut karena melanggar SK Bupati Nomor 270/Kpts.498-Tapem/2018 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Kuningan poin 2 huruf c. “Larangan pemasangan APK disebutkan dilarang di tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan, pohon perindang jalan, tugu batas kabupaten dan jembatan serta perangkat perlengkapanya,” tandas Ipik. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: