PKL Menyingkir, Jadilah Parkir, Dishub Belum Menindak, Tunggu Tahun Depan

PKL Menyingkir, Jadilah Parkir, Dishub Belum Menindak, Tunggu Tahun Depan

CIREBON–Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi jadi lebih rapih. Nyaris tidak ada pedagang kaki lima di bahu jalan. Juga yang menempati trotoar. Sayangnya, ruang yang ditinggalkan malah dimanfaatkan untuk parkir badan jalan. Masalahnya, lokasi yang dipakai justru terlarang untuk parkir badan jalan. Pantauan Radar Cirebon, area sekitar Pasar Kramat yang kini dimanfaatkan untuk parkir kendaraan. Begitu juga area dekat Rumah Sakit  Sumber Kasih. Sebelum ditertibkan Jl SIliwangi ditempati 61 PKL di siang hari dan 38 di malam hari. Sementara di Jl RA Kartini terdapat 12 PKL siang dan 28 PKL malam. Sayangnya, Dinas Perhubungan (Dishub) belum merencanakan penertiban dalam waktu dekat. Kepala Dinas Perhubungan, Atang H Dahlan mengakui, pelanggaran parkir di KTL dapat ditindak. Tentu saja, ini perlu ditangani apalagi Kota Cirebon bersiap untuk penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN), yang sudah disabet dalam beberapa tahun terakhir. \"Dalam penanganan kawasan KTL, kita sih mengikuti saja bersama Satpol PP yang sudah melakukan penindakan PKL,\" ujarnya. Atang mengatakan untuk penanganan parkir liar yang melanggar rambu lalu lintas, baru bakal ditangani tahun depan. Sebab rencananya, dua raperda mengenai perhubungan dan raperda parkir baru bakal disahkan pada akhir desember nanti. Perda itu yang akan menjadi landasan terutama dalam penindakan parkir. \"Kemungkinan akan efektif baru tahun depan. Apalagi kita juga kemarin baru penilaian fisik untuk penilaian WTN (Wahana Tata Nugraha),\" jelasnya. Tahap selanjutnya, ada penilaian di enam ruas jalan KTL yang bakal dinilai. Saat penilaian itu, komponennya yang bakal dilihat juga mengenai ketaatan dan ketertiban lalu lintas. Masalah yang mengganjal salah satunya parkir di bahu jalan. Terkait hal ini, apabila perda sudah disahkan. Pihaknya bisa melakukan penindakan. Namun demikian, sejauh ini, pihaknya akan berfokus terlebih dahulu dalam pembinaan kepada para petugas parkir. Sebab kadang kala ada petugas parkir yang sulit diatur. Pembinaan petugas parkir ini, menjadi langkah dalam upaya ketertiban parkir. Sehingga mereka yang berada di lapangan bisa mengarahkan para pengendara untuk tidak parkir semabarangan atau tidak di rambu-rambu larangan parkir. \"Ya kita bertahap selanjutnya dengan terbit perda ini, kita akan lebih fokus lagi dalam penindakan. Selama ini fokusnya sanksi baru teguran ke pengendara saja,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: