Pengumuman Hasil Peserta Lolos SKD CPNS 2018 BKN

Pengumuman Hasil Peserta Lolos SKD CPNS 2018 BKN

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) diumumkan hari ini Sabtu (1/12/2018). Mengutip situs resminya, BKN menyampaikan \"berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/D4011/XI/18.01 tanggal 28 November 2018 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka kami lampirkan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018.\" BKN menyediakan dua link untuk melihat hasil SKD CPNS 2018: Link 1 Link 2 Dalam pengumuman hasil SKD dilingkup BKN itu, terdapat sejumlah kode yang menunjukkan peserta lolos dan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tidak. Arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman hasil seleksi CPNS BKN tahun 2018 adalah: Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB; Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB; Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi; Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi; Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018; Kode “TH” adalah peserta tidak hadir dan Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur. Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan CPNS berupa seleksi kompetensi bidang. \"SKB CPNS BKN dimulai tanggal 5 [Desember] nanti,\" demikian cuitan BKN melalui akun resminya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: