DPRD Kabupaten Cirebon Coret Pengadaan Lahan TPA Gempol

DPRD Kabupaten Cirebon Coret Pengadaan Lahan TPA Gempol

CIREBON-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon mencoret usulan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang diusulkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukimanan dan Pertanahan (DPKPP) di APBD 2019. Alasannya, lokasi pembebasan lahan ditolak warga setempat. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH menyampaikan, alokasi pembebasan lahan di APBD Perubahan 2018 tidak terserap oleh DPKPP. Sebab, waktunya mepet. Ditambah, terjadi penolakan pembebasan lahan TPA di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. \"Rp7 miliar tidak diserap. Dan di tahun APBD 2019, usulan DPKPP untuk pembebasan lahan TPA di Desa Palimanan Barat dicoret dalam pembahasan badan anggaran,\" tegas pria yang akrab disapa Jimus itu, kepada Radar Cirebon. Meski demikian, kata Jimus, di tahun 2019 ada alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar untuk pembebasan lahan TPA. Namun, tidak untuk di Desa Palimanan Barat. Lokasi pembebasan lahan TPA digeser ke lokasi lain. \"Kalau tidak salah di Kecamatan Gegesik,\" imbuhnya. Menurutnya, nominal Rp21 miliar itu untuk pembebasan lahan di tiga lokasi, wilayah Barat, Tengah dan Timur. Sambil menunggu pembebasan dan pembangunan TPA yang baru, TPA Gunung Santri tetap dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kontrak pun dipastikan diperpanjang. \"Saya yakin tidak akan terjadi penolakan lagi, meskipun di TPA Gunung Santri di Desa Kepuh akan diperpanjang. Sebab, pemerintah daerah sudah menepati janjinya dengan membenahi infrastruktur jalan, pemasangan PJU, jaminan kesehatan masyarakat gratis (BPJS Kesehatan),\" tuturnya. Politisi PDI Perjuangan itu juga memastikan, tidak akan terjadi darurat sampah di Kabupaten Cirebon. Sebab, pemerintah daerah telah belajar dari kesalahan sebelumnya. \"Berkaca dari pengalaman penolakan TPA Gunung Santri, sampai akhirnya warga melunak dengan berbagai catatan yang tadi saya sebutkan,\" ucapnya. Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukimanan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon A Sukma Nugraha SH MM tak kunjung memberikan jawaban. Sebelumnya, DPKPP telah menerima usulan pembebasan lahan di Kecamatan Gempol oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: