Ingat! Pemberi Uang dan Jadi Pengemis di Kota Cirebon Bakal Kena Masuk Penjara

Ingat! Pemberi Uang dan Jadi Pengemis di Kota Cirebon Bakal Kena Masuk Penjara

CIREBON-Upaya penertiban tidak hanya kepada pedagang kaki lima (PKL). Pemerintah Kota Cirebon juga menerapkannya kepada pengemis. Bahkan masyarakat bisa kena sanksi bila kedapatan memberi uang. Pantauan Radar Cirebon di sejumlah titik lampau merah sudah dipasangi peringatan ini. Mulai lampu merah Jl Pemuda, Jl Siliwangi, Jl Slamet Riyadi (Krucuk), Jl Pasuketan dan Terminal Harjamukti. Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan menjelaskan, pemasangan plang larangan ini, untuk mencegah usaha mempekerjakan orang lain. Atau kehendak sendiri sebagai pengemis atau peminta minta yang menganggu lalu lintas. Kemudian, larangan bagi pengemis, gelandangan atau sakit gila di tempat umum. “Kalau melanggar maka akan dikenakan sanksi ancaman pidana kurungan selama lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta,” ujar Andi kepada Radar Cirebon. Pengemis, ataupun yang mempekerjakan anak-anak usia sekolah, juga jadi sasaran penertiban. Sebab, modus mereka ialah menarik rasa iba pengemudi untuk membelinya.  Aturan ini juga berlaku pada pengendara. Mereka dilarang memberikan barang atau sesuatu ke pengemis. Petugas juga akan melakukan operasi untuk pengawasan. Hukumannya juga tidak main-main. Sanksinya penjara tiga bulan, denda maksimal Rp50 juta. Dan pelanggaran ini masuk kedalam kategori Tipiring melanggar Perda 3/2009. Sebagai dukungan penegakan aturan, Satpol PP juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.  Sosialisasi ini juga telah berjalan sejak Oktober. Terutama di daerah yang rawan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT). (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: