Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Zumi Zola Hanya Bisa Pasrah

Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Zumi Zola Hanya Bisa Pasrah

JAKARTA-Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus suap dan gratifikasi yang akan dilaksanakan pada Kamis (6/12) di Pengadilan Tipikor, Jakata Pusat. Zumi pun mengaku, siap dengan vonis yang akan diterima. Penasehat hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan, dirinya bersama tim penasehat hukum akan menerima dan pasrah atas segala yang menjadi putusan Majelis Hakim. “Untuk persiapan kita menerima dengan tawakkal apapun yang diputuskan Majelis Hakim,\" ujar Farizi saat dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (3/12). Usaha maksimal telah dilakukannya bersama tim kuasa hukum. Semua langkah berupa bukti dan kesaksian telah dilakukan. Termasuk, memohon kepada Hakim agar kliennya bisa menjadi justice collaborator.  “Sekarang, kita menunggu hasil putusan. Setelah itu langkah-langkah yang akan diambil tergantung permintaan klien,” kata Farizi. Dalam perkara ini, Zumi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima mobil Alphard dari seorang pengusaha bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Pemberian mobil dilakukan melalui perantara, Asrul dan Amidy, Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta. Zumi pun mengaku telah mengembalikan mobil tersebut ke KPK. Zumi juga dikatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300 dari para rekanan yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Jambi. Selain itu, KPK mendakwa Zumi menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2017 dan 2018. (zen/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: