Wujudkan Kabupaten Cirebon Timur, KPCT Diundang ke Gedung Sate

Wujudkan Kabupaten Cirebon Timur, KPCT Diundang ke Gedung Sate

CIREBON-Wacana pembentukan daerah otonom baru dengan nama Kabupaten Cirebon Timur semakin terang benderang. Selasa (4/12), perwakilan Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) dan Pemkab Cirebon diundang secara resmi ke Gedung Sate Bandung. Agendanya membahas pemekaran. Data yang diterima Radar Cirebon, pertemuan di Gedung  Sate itu dihadiri Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pemprov Jabar, serta sejumlah perwakilan daerah yang diwacanakan akan dimekarkan setelah pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru pada 2019. Sekjen KPCT Haidar SH, mengatakan pertemuan tersebut merupakan agenda resmi yang diinisiasi oleh pemerintah terkait wacana pemekaran beberapa daerah di Jawa Barat. Dua di antaranya adalah Cirebon Timur dan Indramayu Barat. “KPCT mengirimkan delegasi ke pertemuan itu. Dari Pemkab Cirebon ada bagian pemerintahan yang ikut juga. Intinya di sana kita melakukan diskusi untuk melihat persiapan dan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk proses pembentukan Cirebon Timur,” ujarnya. \"\"Menurutnya, Kabupaten Cirebon termasuk ke dalam sembilan wilayah di Jawa Barat yang masuk  rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Sembilan daerah itu adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bekasi, Bandung, Garut, Indramyu, dan Karawang. “Tentunya usulan pemekaran ini bukan ujug-ujug muncul begitu saja. Usulan merupakan merupakan aspirasi dan inisiatif masyarakat Cirebon Timur yang kemudian diperjuangkan melalui berbagai wadah sampai dengan sekarang melalui KPCT,” imbuhnya. Dari pertemuan itu, kata Haidar, pihaknya menerima bimbingan dan beberapa saran. Antara lain menyusun persyaratan dan kelengkapan adminsitrasi pembentukan daerah otonomi baru. “Untuk Cirebon, saat ini yang paling dibutuhkan adalah rekomendasi eksekutif dan legislatif. Artinya tentu pemekaran ini harus menjadi kebutuhan dan juga inisiatif pemerintah (kabupaten induk, red) untuk mempermudah pelayanan prima terhadap masyarakat,” jelasnya. Untuk rekomendasi dari eksekutif, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian pemerintahan Pemkab Cirebon. Rencananya rekomendasi itu akan diputuskan nanti oleh bupati definitif yang terpilih dalam Pilkada 27 Juni 2018. “Akan kita kawal sampai benar-benar dapat restu dari Pemkab Cirebon. Untuk rekomendasi dari legislatif, saya harap bisa segera diproses. Kita akan kirimkan surat untuk meminta rekomendasi pemekaran,” katanya. Selain rekomendasi, hal lainnya yang paling penting adalah adanya naskah kajian akademik terkait kondisi geografis, potensi, dan hal-hal lainnya di Cirebon Timur yang akan mendukung ajuan pembentukan daerah otonomi baru. “Dalam prosesnya, Pemkab Cirebon sebagai wilayah induk harus terlibat aktif melakukan berbagai hal. Dari mulai pendampingan dan lain-lainnya termasuk memasukkan ke dalam mata anggaran APBD untuk operasional dan hal-hal lainnya yang dibutuhkan dalam pembentukan Kabupaten Cirebon Timur,” bebernya. Setelah semua syarat terpenuhi, nantinya, sambung Haidar, di Cirebon Timur akan ada pemerintahan bayangan yang hampir seluruh personelnya atau aparaturnya masih menginduk ke wilayah asal, yakni Pemkab Cirebon, dengan disupervisi langsung Pemprov Jabar dan Kemendagri. “Yang tidak ada nanti DPRD. Petunjuk pertemuan kemarin adalah DPRD masih menginduk ke wilayah asal dan sangat diwajibkan untuk melakukan pendampingan. Evaluasi perkembangan setiap daerah akan dilakukan berkala tahunan selama lima tahun. Di mana evaluasi pertama di tahun ketiga. Jika dirasa kurang, ditambah 2 tahun lagi sampai DOB siap menjalakan pemerintahan secara mandiri,” katanya. Ada beberapa implikasi dari hasil evaluasi tersebut. Di mana jika setelah tiga tahun dianggap layak, maka pemerintah segera memproses usulan RUU pembentukan daerah otonom ke DPR . Namun apabila selama masa evaluasi 5 tahun dinilai tidak layak, maka daerah persiapan tersebut akan digabung kembali dengan daerah induk. Sementara itu, Ketua Litbang KPCT Drs Adang Juhandi mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan berencana melakukan pemekaran sejumlah wilayah di Jawa Barat. Menurutnya, pemekaran jangan dilihat sebagai aib ataupun barang haram yang tidak boleh dilakukan. Menurutnya, selama hal itu bisa mendekatkan pelayanan ke masyarakat dan mampu menyejahterakan warga, maka harus terus diperjuangkan. “Tentu kita apresiasi langkah-langkah brilian yang dilakukan oleh Ridwan Kamil sebagai gubernur yang mampu melihat masalah dan juga mampu mencarikan solusinya. Karena dengan luas wilayah dan jarak serta jumlah penduduk yang begitu banyak, maka Cirebon Timur harus mekar dan  mulai mandiri,” tukasnya. Terpisah, Ketua KPCT Qorib Magelung Sakti mengatakan dari naskah akademik yang sudah diajukan, rencananya Kabupaten Cirebon Timur terdiri dari 191 desa dan 18 kecamatan yang terbentang dari mulai Mundu sampai Losari, hingga dengan Greged dan Waled. “Kalau dari informasi yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah, selain rekomendasi eksekutif dan legislatif, kita juga membutuhkan naskah kajian akademik dari universitas di Bandung. Secepatnya juga akan kita tempuh hal itu,” ucap Qorib. Perjuangan untuk mewujudkan wilayah mandiri di Cirebon Timur, sambung Qorib, sudah ditempuh sejak puluhan tahun lalu. Bahkan jauh sebelum KPCT terbentuk, sudah banyak kelompok, lembaga, dan aktivis lainnya yang berjuang untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon Timur. KPCT sendiri kemudian meneruskan perjuangan para pendahulu sejak tahun 2005. Dan setelah 13 tahun  berjuang, akhirnya tanda-tanda keberhasilan itu mulai terlihat. “Hal ini tentu jangan dilihat sebagai pencapaian KPCT sendiri. Banyak pihak membantu, menjembatani terlaksananya hajat ini. Ini belum selesai. Perjuangan ini masih panjang. Harapan saya, semuanya ikut membantu dan ikut memperjuangkan Kabupaten Cirebon Timur yang sudah di depan mata,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: