Maling Handphone di Pesantren Tertangkap

Maling Handphone di Pesantren Tertangkap

CIREBON – Apes. Maling handphone di Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, tertangkap oleh korbannya sendiri. Akibatnya, pria berinisial AC (19), warga Blok Cikeong Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, harus mendekam di penjara Polsek Dikupuntang. Kapolsek Dukupuntang AKP Didi Wahyudi mengatakan, pencurian itu terjadi Kamis dini hari (1/11). Korbannya bernama Sharoni (21) warga Desa Balagedo, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Bermula dari korban yang malam itu sedang ada di gazebo untuk menge-charge handphone miliknya sambil nongkrong. Setelah itu, handphone ditinggal tidur oleh korban. “Ditinggal tidur oleh pemiliknya. Pagi harinya, korban bangun  kemudian salat Subuh berjamaah. Setelah itu, barulah korban sadar sekitar pukul 06.00 WIB kalau handphone Xiaomi S2 miliknya hilang,” ujar Didi kepada Radar Cirebon, Selasa (4/12). Usai kejadian itu, Sharoni yang mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.300.000 langsung mendatangi Mapolsek Dukupuntang untuk melapor. Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/ 623 /XII /2018/JBR/RES CRB/SEK DKP. Beberapa minggu setelah melaporkan ke polisi, Sharoni melihat handphone miliknya dipegang temannya sendiri berinisial AB. Karena curiga, korban menanyakan asal usul handphone kepada AB sambil mengeceknya.  Ternyata benar, handphone itu miliknya sehingga langsung diamankan. “Handphone itu diamankan oleh korban dari pria berinisial AB. Saat diinterogasi kemudian mengarah ke pelaku. Pada Senin siang (3/12) sekitar pukul 11.00 WIB korban melihat pelaku langsung diamankan dengan dibantu petugas keamanan ponpes. Pelaku tidak dimassa, karena petugas keamanan ponpes segera membawa ke Mapolsek Dukupuntang untuk dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: