Pemerintah Naikan Dana Desa Jadi Rp100 Miliar

Pemerintah Naikan Dana Desa Jadi Rp100 Miliar

CIREBON-Pemerintah pusat memutuskan, tahun 2019 mendatang Dana Desa (DD) di Kabupaten Cirebon naik. Nilainya Rp100 miliar. Penambahan kucuran dana dari pemerintah pusat itu semata untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik kesejahteraan masyarakat. Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Sunanto mengatakan, tahun 2018 ini pemerintah daerah mendapatkan transfer dari pemerintah pusat untuk Dana Desa nilainya Rp370.242.221.000. Sementara tahun 2019 DD mencapai Rp436.288.708.000. \"Kenaikan DD kurang lebih Rp100 miliaran. Namun, dari kenaikan DD ini masih belum fix rinciannya untuk desa mana saja. Saat ini, kami masih melakukan penghitungan,\" ujar Sunanto didampingi Kabid Pemerintahan Desa Nanan Abdul Manan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/12). Menurutnya, dari kenaikan Dana Desa tersebut ada desa yang mendapatkan paling besar, ada pula yang tidak mendapatkan kenaikan sama sekali. Paling besar pemerintah desa menerima tambahan DD Rp600 juta. \"Ada rumus dan persentase untuk menentukan kenaikan dana desa. Dan setiap desa yang menerima DD jumlahnya bervariasi,\" terangnya. Dia mengaku, rumus yang digunakan untuk pemberian DD itu ada di peraturan bupati. Hanya saja, hingga saat ini perbup tersebut belum ditandatangani. Sehingga, DPMD belum berani mempublikasikan atau melakukan sosialisasi ke publik. \"Kami belum bisa merinci berapa desa mana saja yang akan menerima dan tidak menerima DD. Sebab, masih menunggu perbup,\" ucapnya. Dia menjelaskan, kenaikan dana desa dari pemerintah pusat itu untuk pembangunan di desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri termasuk mengatasi isu stunting. \"Pemanfaatan dana desa juga diarahkan untuk skema padat karya tunai guna memperkuat pendapatan dan daya beli masyarakat,\" katanya. Ia menambahkan, pencairan DD sendiri bisa dilakukan di awal tahun. Dengan catatan APBDes-nya sudah selesai semua. Sehingga, tinggal pengajuan pencairan ke pemerintah daerah. Jika, tidak pencairan bisa dilakukan di triwulan pertama. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: