Kemendagri Ungkap Penjualan Blangko E-KTP di Toko Online

Kemendagri Ungkap Penjualan Blangko E-KTP di Toko Online

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di pasar online. Keberhasilan tersebut diawali adanya informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko e-KTP. Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dari informasi itu dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online. Saat ini sudah diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang diperoleh. \"Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas chip yang khas membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP,\" ujar Zudan, Jakarta, Rabu (5/12/2018). Dia menuturkan, identifikasi pelaku seperti alamat, nomor telepone dan foto wajah. Hasil identifikasi sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Menurutnya, indentitas pelaku mudah diungkap karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa. Selain itu, adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkan dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku karena posisinya dapat diketahui dengan koordinat keberadaannya. Dia meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik yang berindikasi pidana. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai modus penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat canggih dan memiliki sistem keamanan sangat baik. Masyatakat diminta aktif menyampaikan laporan kepada kantor pemerintahan terdekat seperti RT, RW, kantor desa, kelurahan dan kecamatan jika menemukan sesuatu yang janggal dalam pelayanan e-KTP. “Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan e-KTP tidak dipungut biaya. Apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp75, ” kata Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: