Akui Bersalah, PKL Sampaikan Pledoi di Persidangan

Akui Bersalah, PKL Sampaikan Pledoi di Persidangan

CIREBON-Sidang tindak pidana pelanggaran pedagang kaki lima kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (6/12). Dari sembilan pelanggar, hanya enam pedagang yang hadir dalam sidang itu. Keenam pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran berjualan di kawasan bebas PKL. Mereka masing-masing divonis membayar denda Rp100 ribu dan biaya perkara Rp1.000 oleh majelis hakim. Enam pedagang tersebut yakni Suwandi, Eni Haryani, Darsina, Moch Hariri, Dudi Mulyono dan juga Ifan Wasikin. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cirebon M Rahmat Hidayat dan T Kuntoyo menyebut keenam pedagang itu melanggar Perda 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dari enam pelanggar, dua pedagang yakni Suwandi dan Eni Haryani merupakan pelanggar yang tidak datang pada sidang pertama. Kemudian dijadwal ulang kembali. \"Yang tidak hadir disidang pertama itu ada tiga orang, dua orang sudah datang, tinggal satu lagi. Jadi dari total sembilan pelanggar, yang tidak ikut tiga orang,\" ucap T Kuntoyo SH saat ditemui usai sidang. Dikatakan dia, penindakan yustisi ini tetap dilanjutkan. Meskipun ada aspirasi dari pedagang kaki lima yang disampaikan melalui DPRD Kota Cirebon, untuk meminta kebijakan penindakan ditunda, sebelum ada penataan dan pemberdayaan. \"Penindakan akan berlanjut. Jalan terus,\" tegasnya. Dalam persidangan itu, pedagang mengakui dirinya bersalah. Namun demikan, mereka menyampaikan pledoi di depan majelis hakim. Pledoi atau pembelaan itu disampaikan oleh salah satu perwakilan pedagang, Muh Hariri. Kepada hakim, Hariri mengakui bersalah. Hanya saja, dirinya memohon keadilan karena merasa diperlakukam tidak adil dengan adanya Perda 2/2016 tersebut. \"Dalam Perda ini ada hak kami yaitu untuk memperoleh penetapan lokasi berjualan melalui penataan dan pemberdayaan,” kilahnya. Ia menyoroti kewajiban Pemkot Kota Cirebon yang tidak dijalankan. Perda 2/2016 ini dalam tafsiran PKL, bukan perlindungan. Melainkan penindakan.  Hariri menyampaikan, bila hukum itu tidak tebang pilih, tentu juga bisa memproses pejabat yang melalaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Pedagang sate itu menambahkan, para pedagang kaki lima tidak mencuri, tidak menipu, pedagang berusaha secara halal, memakai modal sendiri. Tapi karena hukum tak dilaksanakan secara adil, malah menjadi terdakwa. Hal ini, secara psikologis dan sosiologis membuat pedagang merasa diperlakukan seperti kriminal. Untuk itu, dia berharap pengadilan untuk mempertimbangkan kembali proses peradilan terhadap kami PKL. \"Apa yang saya sampaikan adalah sebuah harapan bagi kami PKL, bahwa keadilan masih berpihak juga kepada kami,\" ucapnya. Namun adanya pledoi itu, tak membuat pedagang kaki lima bebas dari tuntutan pelanggaran. Hakim menyarankan agar aspirasi tersebut bisa disampaikan kepada Pemerintah Kota Cirebon. (jml)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: