Kasus Proyek Peningkatan Jl Cipto, Bakal Ada Tersangka di Awal 2019

Kasus Proyek Peningkatan Jl Cipto, Bakal Ada Tersangka di Awal 2019

CIREBON-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tengah fokus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jl DR Cipto Mangunkusumo. Paket proyek senilai sekitar Rp11 miliar itu diduga bermasalah dan merugikan negara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, dari hasil pemaparan tim penyidik, pihaknya memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. “Setelah kami menilai, ternyata ini layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Saat ini, kata Syarifudin, pihaknya belum menentukan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Sebab, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium dari tenaga ahli Fakultas Teknik Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon. Para ahli sebelumnya telah melakukan pengecekan di lapangan selama dua hari. “Nanti tingal kita lihat hasilnya. Minggu-minggu depan hasil uji labnya akan keluar,” imbuh mantan Kajari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, itu. Hasil uji laboratorium diperlukan untuk menentukan seberapa besar nilai kerugian negara. Mengenai hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat untuk menghitung kembali potensi kerugian negara. “Kalau sudah ada titik terang berapa kerugian negaranya, kita bisa tentukan tersangkanya,” tegasnya. Ia memperkirakan, nilai kerugian negara lebih besar dari yang sebelumnya disampaikan BPK, yakni sebesar Rp1 miliar. Sejauh ini, timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang saksi. Mulai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, hingga konsultan. Dalam waktu dekat, lembaga adhyaksa itu juga akan memanggil Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Karena ada indikasi juga dari segi pelelangannya bermasalah,” jelas mantan Kajari Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, itu. Lalu, siapa yang paling bertanggung jawab? Syarifuddin menyatakan, seluruh pihak yang terlibat di proyek tersebut. Baik PPK, kontraktor, maupun konsultan adalah pihak yang berada di urutan terdepan. “Yang utama ini yang harus jadi tersangka tiga-tiganya ini. Cuma, PPK itu ada kepanjangan tangan namanya PPTK. Konsultan itu ada direktur dan tenaga ahli di lapangan. Kontraktor sudah pasti harus bertanggungjawab,” ungkap pria yang baru satu setengah bulan menjabat sebgaai Kajari Kota Cirebon itu. Lebih lanjut, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memperkirakan penetapan tersangka akan dilakukan awal 2019. Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP. “Kemungkinan awal tahun penentuan tersangkanya,” katanya. Ia menegaskan, bahwa seluruh perkara tindak pidana korupsi di Kota Cirebon akan diupayakan untuk dituntaskan secepatnya. Hal itu menjawab pertanyaan masyarakat mengenai tunggakan kasus yang selama ini terhenti. Sebelumnya, pada Rabu lalu (5/12), tim Kejari Kota Cirebon turun langsung ke lapangan meneliti proyek peningkatan Jl Cipto MK. Proyek peningkatan Jl Cipto MK dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp11 miliar Tahun Anggaran 2017. Usai tinjauan lapangan, Plh Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Mohammad Hendra mengatakan peningkatan jalan itu berupa pengaspalan, betonisasi, dan pembuatan trotoar. Khusus untuk Jl Cipto MK bagian selatan. Dugaan sementara, ada ketidaksesuaian spek antara yang ada di kontrak kerja dengan kenyataan di lapangan. Pihaknya pun meminta bantuan dari akademisi khususnya dari teknik sipil, untuk menguji dan tes beton. “Ini teknis, jadi kami datangkan ahli teknik sipil untuk mengukur kekuatan beton dan trotoar. Mereka menggunakan alat hammer test,” ujarnya pada wartawan, Rabu (5/12) lalu. Pengujian dilakukan di 9 titik Jl Cipto MK. Dengan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, ada potensi kerugian negara. Tapi, nilai kerugian negara itu belum fix. Hendra mengatakan perlu perhitungan kembali dengan para ahlinya. “Kami sudah memanggil saksi 10 orang. PPTK, kontraktor, konsultan, dan pokja,\" ungkapnya. (day/gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: