Maret 2019, Disnaker Kota Cirebon Awasi Penerapan UMK

Maret 2019, Disnaker Kota Cirebon Awasi Penerapan UMK

CIREBON-Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon siap diedarkan. Kemudian diimplementasikan terhitung 1 Januari. Dengan ketentuan ini, nantinya bakal ada evaluasi dan pengawasan. Yang dijadwalkan di triwulan pertama. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Maman Firmansyah mengatakan Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Dr H Dedi Taufikurahman MSi sudah menandatangi Surat Edaran (SE) 561/062-Disnaker/2018 mengenai besaran UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. \"Surat Edaran sudah ada, tinggal disebarkan. UMK bisa efektif di awal tahun,\" ujar Maman kepada Radar Cirebon. Besaran UMK Kota Cirebon sendiri sudah ditetapkan sebesar Rp2.045.422,-. Jumlah itu lebih besar dari UMK Tahun 2018 sebesar Rp1.893.383. Penerapannya akan dimonitoring pada Maret mendatang atau di triwulan pertama. \"Kita efektif monitoring mulai awal Maret,\" ucapnya. Sejauh ini, lanjut dia, terhadap penetapan UMK belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sehingga diharapkan perusahaan bisa melaksanakan kewajiban membayar karyawan sesuai besaran UMK yang ditetapkan. \"Sejauh ini di lapangan belum ada yang mengadu masalah upah,\" katanya. Di Kota Cirebon, berdasarkan data disnaker ada 1.300 perusahaan. Jumlah ini yang terdata wajib lapor ke kementerian. Meskipun saat ini, disnaker untuk pengawasanya sudah melalui kementerian. Sehingga bisa saja ada pengurangan atau penambahan. Sementara terkait penerapan UMK ini, wajib diterapkan bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja berdasarkan kontrak. Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jaja Sujana menambahkan, untuk sistem kerja bagi hasil, itu tidak dikenakan UMK. Misalnya saja, untuk sopir. Penghasilnya berdasarkan hasil pendapatanya. \"Jadi selama bagi hasil itu kita kategorikan bukan bekerja,\" sebut jaja. Jaja menambahkan, besaran UMK sendiri berdasarkan PP 78 dihitung dengan melihat inflasi dan PDRB. Nilai ini, yang mennetukan dari pusat. Apabila melihat standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Cirebon, besaran UMK sudah melebihinya. Hanya saja, standar KHL ini masih mengacu pada survei tahun 2015. \"Kalau melihat KHL Tahun 2015, UMK itu sudah lebih besar,\" ucapnya. Survei Kebutuhan Hidup Layak di Kota Cirebon sendiri dilakukan setiap lima tahun sekali. Sehingga Dinas tenaga kerja, saat ini sudah mulai menghitung kembali KHL untuk tahun 2020. Survei KHL merupakan indikator untuk mengukur besar kebutuhan warga setiap bulan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: