PT KAI Daops 3 Tertibkan Rumah Dinas di Jl Tentara Pelajar

PT KAI Daops 3 Tertibkan Rumah Dinas di Jl Tentara Pelajar

CIREBON-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah perusahaan yang terletak di  Jalan Tentara Pelajar No.13 Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (11/12). Manajer Humas PT KAI Daops 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab, yang secara sepihak menerima penyerahan rumah dari penghuni sebelumnya yaitu Keluarga Alm Bapak Sumartoyo. “Rumah dinas yang ditertibkan tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga pegawai kereta api Almarhum Sumartoyo, dimana yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke PT KAI,” katanya. Setelah Bp Sumartoyo meninggal, Sambung Krisbiyantoro, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh Istri alm Sumartoyo (Janda) dan keluarganya, serta dijadikan sebagai tempat usaha tanpa ada ikatan perjanjian dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 31 Desember 2010. “Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI yang hilang hingga tahun 2018 sebesar Rp 1.503.066.400. Adapun rumah perusahaan di Jalan Tentara Pelajar No 13 memiliki luas tanah 1300 m2 dan luas bangunan 161,8 m2,” ujarnya. Sebelum pelaksanaan penertiban, masih kata Krisbiyantoro, Tim Penertiban Aset Daop 3 Cirebon melakukan upaya secara persuasif agar penghuni memenuhi kewajiban membayar sewa atau dengan sukarela menyerahkan rumah perusahaan tersebut kepada PT KAI. “Karena upaya tersebut tidak diindahkan oleh penghuni, PT KAI melayangkan 3X surat peringatan untuk pengosongan rumah tersebut. Langkah selanjutnya, dikarenakan tidak ada itikad baik dari penghuni, PT KAI Daop 3 Cirebon  melakukan tindakan penertiban dan pengosongan rumah dinas untuk dilakukan pemagaran demi pengamanan,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: