Kasus OTT Sunjaya, Penyidik KPK Periksa Lagi Sekretaris Dinas, Kabid, hingga Camat

Kasus OTT Sunjaya, Penyidik KPK Periksa Lagi Sekretaris Dinas, Kabid, hingga Camat

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengidentifikasi dugaan pemberian gratifikasi yang diterima tersangka Sunjaya Purwadisastra. Gratifikasi itu bernilai jauh lebih besar dari jumlah dana suap yang juga diterima Sunjaya dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmantyo. “KPK mengonfirmasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN (Sunjaya). Jadi kalau gratifikasi, tentu kami mendalami penerimaan-penerimaan yang terkait dengan jabatan bupati yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12). Febri mengatakan, gratifikasi tersebut diduga tidak hanya diberikan oleh satu pihak. Nilai keseluruhan dugaan gratifikasi juga bernilai jauh lebih besar dari total suap yang diterimanya dari Gatot. “Akan tetapi kami belum mendapat informasi berapa banyak pihak-pihak yang memberi gratifikasi kepada SUN. Ini tentu perlu kami rinci lebih lanjut. Berdasarkan jeratan pasal gratifikasi, kami behasil mengidentifikasi indikasi penerimaan yang berhubungan dengan jabatan yang nilainya jauh lebih besar dari kasus suap karena sumbernya tak hanya satu, tetapi banyak,” jelasnya. \"\"Untuk itu, KPK kemarin memanggil empat saksi lagi demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keempat saksi itu yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Rahman, Kepala Bidang Irigasi Dinas PUPR M Rizal, serta Camat Ciwaringin Bambang Sudaryanto. “Hari ini (Senin, red) KPK menggelar pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka SUN terkait kasus suap kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon,\" tukas Febri. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon pada 24 Oktober 2018 lalu. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjaya. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta pecahan Rp100 ribu serta Rp269.965.000 dalam pecahan Rp50 ribu. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (riz/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: