Hasil Tes, Gedung Setda Pemkot Cirebon Sudah Layak Ditempati

Hasil Tes, Gedung Setda Pemkot Cirebon Sudah Layak Ditempati

CIREBON-Berbagai permasalahan mulai perencanaan, pembangunan sampai tahap akhir banyak mendera Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Anggaran yang digelontorkan untuk gedung delapan lantai ini bersumber dari APBD Kota Cirebon senilai Rp86 miliar. Namun beberapa pihak meragukan apakah aman untuk ditempati sebagi pusat perkantoran? Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Pungki Hertanto mengonfirmasi, gedung tersebut sudah bisa dipakai. Tidak ada keraguan atas daya tahan maupun kekuatannya. “Ada sedikit perbaikan yang tidak berhubungan dengan struktur gedung secara keseluruhan,” ujar Pungki. Untuk daya tahan, menurutnya sudah teruji, dimana umur gedung sejak dibangun telah lebih dari setahun. Dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan dasar struktur penyangga beton. “Kalau daya tahannya jelek, pasti struktur akan rusak karena menahan beban delapan lantai,” tuturnya. Demikian pula dengan kekuatan gedung, di lantai satu dan dua, sudah ditambahkan Wide Flange (WF). WF ini merupakan baja penyangga yang didesain untuk menyangga benda berat. Di samping itu, beton sudah beberapa kali dites dan hasilnya memuaskan. Untuk tes beton, DPUPR tidak hanya berpatokan pada hasil yang di dapat dari Manajemen Konstruksi (MK). Tapi untuk lebih yakin sudah melakukan tes dengan perangkat yang lebih modern dengan bantuan akademisi Politeknik Bandung. “Hasilnya beberapa hari lagi keluar, tapi saya yakin tidak akan jauh berbeda dengan tes sebelumnya,\" katanya. Dia berkesimpulan, Gedung Setda sudah bisa ditempati. Namun untuk ditempati sebagai perkantoran, tentunya berbagai fasilitas harus disediakan dulu. Seperti penyejuk ruangan maupun mebeler untuk penunjang aktivitas. Secara administratif, dia mengungkapkan sudah mencapai tahap akhir. Di mana pembayaran untuk kontraktor yang tersisa sekitar Rp35 miliar, pada akhir bulan ini sudah bisa dicairkan. \"Sekarang tinggal menunggu ajuan keberatan denda atas keterlambatan yang dijatuhkan BPK. Karena nilai denda Rp11 miliar masih diperdebatkan cara perhitungannya. Nantinya sisa pembayaran dikurangi jumlah denda yang sudah fix,\" tegasnya. Senada dengan PPTK, MK dari Bina Karya Herry Mujiono menambahkan, Gedung Setda sudah bisa ditempati. Berbagai tes sudah dilakukan dan hasilnya bisa diterima dan memuaskan. \"Ya, sudah bisa ditempati, tinggal administratifnya saja,\" ucapnya singkat. Seperti diketahui, selisih denda dan klaim nilai proyek selama ini memang jadi sengketa antara PT Rivomas Pentasurta dan Pemerintah Kota Cirebon. Nilai pagu proyek ini memang Rp86 miliar, tapi PT Rivomas Pentasurya merasa pekerjaan yang dilakukannya mencapai Rp94 miliar. Nilainya bisa bengkak karena ada tambahan-tambahan pekerjaan yang tidak masuk dalam dokumen kontrak. Namun tidak diketahui, bagaimana mekanisme pembayaran dari total pekerjaan yang selisihnya sampai Rp8 miliar itu. Sementara untuk denda perhitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp11 miliar. Sementara kontraktor hitungannya tak sampai separuhnya. Denda ini sudah jatuh tempo, karena batas waktunya 60 hari kerja. Dihitung dari yang diterima pemkot, tanggal 30 Mei 2018. Jadi batasnya adalah 31 Juli. Sesuai UU BPK 15/2004, untuk tindak lanjut rekomendasi BPK punya batas waktu 60 hari kalender, terhitung diterimanya LHP BPK. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: