Komite Pemekaran Japura Kidul Tunggu Pencabutan Moratorium

Komite Pemekaran Japura Kidul Tunggu Pencabutan Moratorium

CIREBON-Proses yang dilakukan Komite Pemekaran (KP) Desa Japura Kidul sudah sejak beberapa tahun lalu. Namun sayang, saat itu proses yang dilakukan terhambat moratorium pemekaran. Sehingga, perjuangan menuju pemekaran Japura Kidul menemui jalan buntu. Tapi, angin segar itu saat ini datang kembali. Wacana pembukaan kembali keran pembentukan daerah otonomi baru (DOB) pada 2019 nanti, membuat aktivis dan penggerak pemekaran kembali semangat. “Harapan kita agar moratorium itu benar-benar dicabut pada 2019 nanti. Sehingga, tidak hanya Kabupaten Cirebon Timur yang nanti akan diproses ajuan pemekarannya. Tapi Desa Japura Kidul juga akan diproses,” ujar Ketua Komite Pemekaran Japura Kidul Saifudin saat ditemui Radar Cirebon. Menurutnya, Pemdes dan BPD harus merestui dan menyetujui Blok Cantilan ini mekar dan hidup mandiri. Pasalnya, dengan kondisi geografis dan demografis Desa Japura Kidul, akan sangat sulit bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, terutama dari Blok Cantilan. “Jumlah penduduk kita itu hampir 10 ribu, sebagiannya ada di Cantilan. Cantilan sendiri ada dua blok. Jumlah ini tentu tidak seimbang dengan jumlah perangkat desa yang hanya berjumlah belasan. Apapun caranya, bagaimanapun teknisnya, akan sangat sulit melayani masyarakat sebegitu banyak dan luasnya,” imbuhnya. Dilihat secara umum, kriteria Japura Kidul sudah sangat masuk dan layak untuk mekar. Terlebih, saat ini di Blok cantilan yang terdiri dari dua blok tersebut, fasilitas sosial dan fasilitas umum dari mulai layanan kesehatan, pendidikan dan keagamaan sudah ada. “Ada tiga dusun di sini. Hampir seluruh fasilitas sudah ada. Jumlah jiwa di Cantilan nyaris 4 ribu. Apapun dan bagaimanapun caranya, mekar adalah solusi terbaik yang harus ditempuh,” jelasnya. Beberapa tahapan, menurut Saifudin, sudah dilakukan oleh Komite Pemekaran sejak lama. Dari mulai berkunjung dan berkonsultasi ke Kemendagri, menggelar audiensi dengan DPRD dan berkomunikasi dengan pihak pemdes dan pemcam pun sudah sangat sering dilakukan. “Harapan kita ada support nyata. Ada restu dari desa induk, pemcam, DPRD dan Bupati. Ini solusi terbaik untuk mengurangi disparitas pembangunan antara Desa Induk dan Blok Cantilan,” katanya. Sementara itu, Yunus, tokoh masyarakat setempat saat ditemui Radar Cirebon mengungkapkan, Blok Cantilan sudah memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh satu wilayah untuk dimekarkan. Salah satunya, jumlah penduduk dan KK yang ada di wilayah tersebut sangat banyak. “Kita perjuangkan pemekaran desa. Harus dibagi dua Japura Kidul. Karena jumlah penduduk di Blok Cantilan ini sangat banyak. Jumlahnya mungkin hampir 4 ribu jiwa. Kita sudah tempuh berbagai upaya dengan berkonsultasi dan meminta pendapat berbagai pihak,” ujarnya. Diterangkan Yunus, wacana pemekaran wilayah di Japura Kidul bukan pertama kali muncul saat ini saja. Melainkan sudah ada sejak sekitar lima tahun yang lalu. Namun, upaya yang dilakukan saat itu beberapa kali mentok dan tidak bisa diteruskan karena satu dua hal. Kita bahkan sudah sampai Jakarta. Sudah lima tahun prosesnya. Kita ajukan usulan dan terbentur menunggu restu dari berbagai pihak yang tak kunjung turun. Saat ini, semangat untuk mekar kembali muncul dan akan kembali digerakan meneruskan perjuangan yang belum tuntas,” imbuhnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: