Ternyata Banyak yang Menyalahgunakan Lahan Produktif di Kabupaten Cirebon

Ternyata Banyak yang Menyalahgunakan Lahan Produktif di Kabupaten Cirebon

CIREBON–Produk hukum yang melindungi area pertanian di Kabupaten Cirebon mulai disosialisasikan. Selama tiga hari (10-12/12), seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon melakukan sosialialisasi  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi DPRD. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon H Suminta sebagai sosialisator Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Munculnya raperda ini mengingat banyak aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD terkait alihfungsi lahan di lahan produktif. Dia menjelaskan, sebelum dilakukan pembahasan di pansus, perlu ada masukan dari masyarakat mengenai rancangan peraturan daerah ini untuk kemudian disingronkan. Legal drafting sudah ada dari DPRD yang dibuat oleh unsur akademisi. “Tapi, masih perlu pembahasan dan masukan dari berbagai unsure, termasuk mendengarkan langsung dari masyarakat. Nah, selama tiga hari sejak Senin sampai Rabu (10-12/12), seluruh anggota DPRD melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Suminta kepada Radar Cirebon. Menurutnya, alihfungsi lahan makin menjamur. Bahkan, di kecamatan penyanggah wilayah Pemerintahan Kabupaten Cirebon, alihfungsi lahan tak bisa terhindarkan. Contohnya, Kecamatan Sumber, Talun, Dukupuntang, dan Plumbon banyak lahan produktif.  Wajar saja, ketika alihfungsih lahan itu menyebabkan banjir. Sebab, serapan air berkurang. Bahkan, pihaknya menemukan ada pengembangan perumahan di bekas lahan produktif. Dan, rata-rata pengembangan perumahan itu berdiri di atas lahan produktif. “Karena itu, legislatif mencoba mengambil peran agar ada perlindungan dan pemberdayaan petani. Dan, dari hasil sosialisasi dengan masyarakat. Mereka sangat antusias adanya upaya DPRD membuat produk hukum perlindungan dan pemberadayaan petani,” tuturnya. Senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Aceng Sudarman SH. Dia mengatakan, masyarakat sangat antusias terhadap raperda pertanian hasil inisiasi dewan ini. Sebab, persoalan pertanian sangat kompleks. Salah satunya, masifnya alihfungsi lahan oleh pengembang perumahan. \"Masyarakat sangat setuju dan menganggap perlu adanya payung hukum untuk melindungi lahan pertanian,\" jelasnya. Lebih lanjut dia menyampaikan, kekhawatiran mengenai alihfungsi lahan ini sejalan dengan apa yang dipikirkan oleh dewan. Bahkan, hal itu masuk dalam poin penting yang akan dibahas nanti. \"Mempertahankan lahan abadi ini ya poin pentingnya,\" cetusnya. Menurutnya, selain mempertahankan lahan abadi, perlu juga diatur mengenai pembatasan developer perumahan. \"Pengembangan perumahan itu kan kebanyakan menyasar lahan pertanian. Saya kira perlu dibatasi,\" jelasnya. Selain itu, lanjutnya, selain persoalan itu petani juga meminta perbaikan saluran irigasi dan kemudahan mendapatkan pupuk. \"Petani itu pengennya irigasi bagus, pupuk murah, mudah mendapatkan bibit dan adanya jaminan harga. Sehingga petani tidak merugi,\" jelasnya. Disinggung mengenai progres eksekutif menetapkan lahan abadi di tiap kecamatan, Aceng mengaku masih menunggu progresnya. \"Sebetulnya sudah ada di aturan wilayah mana yang boleh untuk industri mana untuk pertanian. Tapi ya tetap disalahgunakan oleh oknum. Saya tidak mau berbicara lebih jauh kaitan ini,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: