Selisih Denda Gedung Setda Belum Fix, Kontraktor Klaim Hanya Rp4,7 M, Hitungan BPK Rp11 M

Selisih Denda Gedung Setda Belum Fix, Kontraktor Klaim Hanya Rp4,7 M, Hitungan BPK Rp11 M

CIREBON–Proyek Gedung Sekretariat Daerah (Setda) yang dibiayai APBD Kota Cirebon, sudah dalam tahap akhir. Tinggal menunggu perbaikan kecil dan laporan serah terima pertama atau provisional hand over (PHO), antara penyedia jasa (kontraktor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana sebelumnya melalui penelitian dan Pemeriksaan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Masalah lainnya ialah administrasi dan keuangan. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) H Sukirman SE MM mengungkapkan, untuk termin ketiga pihaknya masih kekurang bayar kepada kontraktor senilai Rp13 miliar. Dan untuk termin keempat atau terakhir bila pekerjaan 100 persen selesai adalah Rp21 miliar. Namun, kewajiban membayar pada akhir bulan ini bisa saja bukan total dari termin ketiga dan keempat. “Termin ketiga sudah fix di angka Rp13 miliar karena sesuai progres. Tapi termin keempat tergantung progres dan PHO-nya nanti,” ujar Maman kepada Radar Cirebon, Selasa (11/12). Maman menegaskan, bila ada sisa anggaran karena progres tidak mencapai 100 persen, maka akan dikembalikan ke kas daerah. Dan tidak bisa digunakan lagi untuk hal yang sama (pembayaran ke kontraktor). Sisa pembayaran akan dilakukan pada 28 Desember bulan ini. Tapi, masih ada ganjalan lagi. Terkait denda keterlambatan pekerjaan oleh kontraktor. Denda ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan perhitungan atau dikenakan sesuai dengan yang tertulis di kontrak. Untuk masalah yang disampaikan ini tertulis di kontraknya adalah denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan. \"Itu menurut perhitungan BPK, tapi bila dari pihak kontraktor atau yang lainnya mengajukan keberatan, dan hal ini sedang dilakukan maka kita menunggu hasil fix-nya,\" terangnya. Yang diterima pihaknya dari BPK, sementara ini denda keterlambatan senilai Rp11 miliar. Dan oleh Inspektorat Kota Cirebon sudah membuat surat yang disampaikan kepada DPUPR, agar ditagih kepada kontraktor. Sampai saat ini belum ada pembayaran  dendanya. Adanya perbedaan penghitungan denda ini. Menurut BPK nilai denda diperhitungkan dari nilai kontrak Rp86 miliar, tapi hitungan kontraktor berbeda. Seharusnya nilai denda diperhitungkan dari sisa nilai kontrak. Pihak BPK menyatakan denda Rp11 miliar, versi kontraktor hanya sekitar Rp4 miliar lebih saja. \"Sepertinya kontraktor kesulitan membayar denda, sangat memungkinkan sisa pembayaran dari nilai kontrak kepada kontraktor dikurangi denda keterlambatan,\" tandasnya. SIAP DITEMPATI AWAL TAHUN Di luar proses pembayaran, secara fisik gedung setda dinyatakan layak huni. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Pungki Hertanto mengonfirmasi, gedung tersebut sudah bisa dipakai. Tidak ada keraguan atas daya tahan maupun kekuatannya. “Ada sedikit perbaikan yang tidak berhubungan dengan struktur gedung secara keseluruhan,” ujar Pungki,  Senin (10/12). Untuk daya tahan, menurutnya sudah teruji, dimana umur gedung sejak dibangun telah lebih dari setahun. Dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan dasar struktur penyangga beton. “Kalau daya tahannya jelek, pasti struktur akan rusak karena menahan beban delapan lantai,” tuturnya. Demikian pula dengan kekuatan gedung, di lantai satu dan dua, sudah ditambahkan Wide Flange (WF). WF ini merupakan baja penyangga yang didesain untuk menyangga benda berat. Di samping itu, beton sudah beberapa kali dites dan hasilnya memuaskan. Untuk tes beton, DPUPR tidak hanya berpatokan pada hasil yang di dapat dari Manajemen Konstruksi (MK). Tapi untuk lebih yakin sudah melakukan tes dengan perangkat yang lebih modern dengan bantuan akademisi Politeknik Bandung. “Hasilnya beberapa hari lagi keluar, tapi saya yakin tidak akan jauh berbeda dengan tes sebelumnya,\" katanya. Dia berkesimpulan, Gedung Setda sudah bisa ditempati. Namun untuk ditempati sebagai perkantoran, tentunya berbagai fasilitas harus disediakan dulu. Seperti penyejuk ruangan maupun mebeler untuk penunjang aktivitas. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: