Sekretaris Dinas PUPR Cirebon nonaktif, Gatot Rachmanto Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Sekretaris Dinas PUPR Cirebon nonaktif, Gatot Rachmanto Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Sekretaris Dinas PUPR Cirebon nonaktif, Gatot Rachmanto, segera menjalani sidang perkara penyuapan terhadap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terkait jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. \"Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung,\" kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (12/12). Tersangka Gatot Rachmanto segera menjalani sidang karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap pada Selasa (11/12) dan dilimpahkan ke tahap dua sehingga jaksa peuntut umum KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. \"Penyidikan untuk tersangka GR [Gatot Rachmanto] telah selesai dan dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka GR dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, ke penuntutan atau tahap 2,\" ujar Febri. Penyidik telah memeriksa 27 orang saksi dalam penyidikan tersangka Gatot Rachmato ini dan dua kali memeriksa Gatot sebgai tersangka. Adapun unsur saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, camat Beber, Kabid Bintek PUPR Kabupaten Cirebon, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Cirebon, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkab Cirebon. KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus korupsi memberikan suap. Sunjaya juga diduga menerima gratifikasi. Gatot diduga memberikan uang kepada Sunjaya sejumlah Rp100 juta karena telah dilantik menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Uang tersebut diserahkan melalui ajudan Bupati Sunjaya. Selain dari Gatot, Sunjaya juga diduga menerima pemberian uang lainnya secara tunai dari sejumlah pejabat di Pemkab Cirebon juga melalui ajudan dan sekretaris pribadinya. Adapun modusnya, uang diberikan setelah pejabat dilantik. Nilai atau tarif setoran terkait mutasi itu diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga pejabat eselon III. Selain menerima uang tunai terkait mutasi jabatan, Sunjaya juga diduga menerima fee terkait sejumlah proyek sekitar Rp6.425.000.000 (Rp6,4 miliar) yang disimpan di rekening atas nama orang lain yang berada dalam kekuasaan yang bersangkutan. Rekening itu digunakan sebagai penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018. KPK menyangka Sunjaya Purwadisastra melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP. Selain itu, KPK juga menyangka Sunjaya Purwadisastra melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan terhadap Gatot Rachmanto selaku pemberi suap, KPK menyangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: