DPR akan Bahas Ulang Kotak Suara Karton, Hero Sebut Bukan Hasil Kesepakatan

DPR akan Bahas Ulang Kotak Suara Karton, Hero Sebut Bukan Hasil Kesepakatan

CIREBON- Polemik kotak suara berbahan karton masih terus mengemuka. Komisi II DPR RI pun ikut buka suara terkait hal ini. Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron. Ia mengatakan, penggunaan bahan karton itu bukan hasil kesepakatan antara Komisi II dengan KPU. “Domain untuk pengadaan perlengkapan itu menjadi ranah KPU. Saya pastikan itu bukan hasil kesepakatan. KPU saat itu hanya melaporkan ke Komisi II bahwa material yang digunakan merupakan material dari kardus (karton, red),” tegas pria yang akrab disapa Hero itu saat ditemui Radar di sela kegiatan reses di Desa Gebang Udik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Minggu (16/12). Hero menejelaskan, dalam rapat dengar pendapat tersebut, saat itu KPU menyampaikan ke Komisi II bahwa KPU akan menggunakan kotak suara dengan material berbahan karton. Tapi, lanjut Hero, ada hal yang menurutnya perlu digaris bawahi. Bahwa dalam undang-undang tidak ada satu pun yang menyebut penggunaan karton dan ketentuan lainnya yang 0 secara tegas dan jelas bahwa material yang digunakan adalah karton. “Waktu itu bahkan saya yang memimpin rapatnya. Saya tanyakan betul-betul. Yang ada itu poin bahwa kotak suara harus transparan dan bisa terlihat dengan jelas. Ini  untuk memastikan kejujuran dan keadilan saat pemungutan suara,” imbuhnya. Diakuinya, Komisi II sudah 2 kali menggelar rapat terkait hal tersebut. Di mana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kemendagri, KPU, dan Bawaslu. Dalam rapat tersebut pihaknya juga sempat menanyakan terkait kotak suara tersebut, namun saat itu ia sendiri tidak melihat fisiknya secara langsung. “Saya hanya ditunjukkan gambar kotak suara itu (berbahan karton, red) diduduki oleh Ketua KPU. Waktu itu Pak Arif. Tapi apakah kemudian kotak suara ini tahan air? Katanya kalau hanya cipratan saja tidak apa-apa. Tapi kalau banjir? Ya namanya juga kardus pasti hancur lah,” tegasnya. Hero menegaskan bahwa isu yang saat ini berkembang akan dijadikan bahan kajian Komisi II untuk mengambil langkah terkait kondisi yang terjadi. “Kita akan bahas kembali, apakah butuh diganti atau tidak. Apakah kalau diganti nanti menghambat atau mempengaruhi waktu pelaksanaan pemilu atau tidak. Ini yang harus dipikirkan matang-matang,” ungkapnya. Sementara itu, reaksi dari keputusan KPU menggunakan kotak suara berbahan karton dinilai hal yang wajar. Hal itu seperti dikemukakan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk; Pasca penetapan DPT Perbaikan Tahap II: Bagaimana Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan? di D\'Hotel, Jl Sultan Agung, Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (16/12). “Karena warga negara hanya memiliki satu suara dengan satu orang satu suara dengan satu nilai. Tentu mereka ingin suara yang diberikan disimpan dengan aman ketika mereka selesai memberikan pilihan di tempat pemungutan suara,” kata Titi. Dikatakan, dalam Pemilu 2019 nanti yang harus menjadi penting tidak hanya soal kotak suara, namun harus ada sisi lain yang melekat, yakni keamanan. “Bukan sekedar soal bahan kotak suara saja, tetapi juga instrumen yang melekati keamanan dan pengawasannya. Jadi kotak suara bisa terbuat dari bahan apapun selama kita bisa memastikan pengawasan dan keamanannya dilakukan dengan baik,” tuturnya. Menurut Titi, meski kotak suara berbahan alumunium, bahkan baja sekalipun, tidak akan menjamin keamanan jika tidak diawasi dengan baik. “Contoh kalau bahan aluminium atau baja sekalipun, tetapi kalau tata kelola atau pengawasannya tidak dilakukan dengan baik dan cermat itu juga tidak akan menjamin suara yang ada di kotak alumunium dan baja tersebut lebih aman dari yang berbahan karton atau plastis,” ungkapnya. Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pemakaian kotak suara berbahan karton sudah dilakukan pada periode pemilu lima tahun yang lalu.  “Penggunaan kotak berbahan kardus bukan yang pertama kali. Sudah dilakukan pada pemilu sebelumnya. Bahan kotak suara ini juga pakai karton kedap air,\" ujar Arief di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu (15/12). Menurut Arief, pemakaian kotak suara berbahan kardus atau karton kedap air tersebut tidak bertentangan dengan regulasi. Dirinya juga mengaku yakin, kotak suara yang menggunaan bahan karton tersebut tidak mudah rusak dan sudah memenuhi syarat. Pihaknya juga sudah mengkaji dan mengevaluasi kelayakan kotak suara tersebut. “Regulasinya ada di PKPU. Spesifikasinya sudah kita bikin, nggak ada masalah. Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, serta banyak penghematan lainnya,” jelasnya. Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan, penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air sudah berjalan sejak tahun 2014. Soal kotak suara berbahan aluminium, dia mencatat kotak suara tersebut sudah ada sejak 2004 dan tentu kotak suara tersebut sudah memiliki usia yang cukup lama. Viryan juga mengaku kotak suara belum semua berbahan kardus. “Sebagian sudah rusak dan diganti dengan kotak suara berbahan kardus. Dan itu sudah berlaku sejak tahun 2014, pilkada 2015, 2017, 2018, sudah digunakan itu,” ujar Viryan di tempat yang sama. (dri/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: