Dua Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Alun-alun Gegesik

Dua Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi di Alun-alun Gegesik

CIREBON-Satnarkoba Polres Cirebon membekuk dua pengedar pil koplo berjenis trihexphenidyl yang tidak memiliki izin edar. Dua pelaku yang diamankan yakni MH dan RW alias Encik (22) warga Desa Gegesik Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon Kabupaten AKPB Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni yang disampaikan oleh KBO Narkoba Iptu Muhyidin mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar tersebut dilakukan pada Jumat (14/12). Bermula petugas yang saat itu sedang patroli mendapati pemuda pengguna pil koplo di Alun-alun Gegesik. Saat dimintai keterangan pemuda tersebut mengakui membeli dari RW alias Encik. “Mendapatkan informasi itu, kita langsung selidiki Encik. Kita lakukan penangkapan di kosannya yang berlokasi di Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru. Kita langsung interogasi dari mana barang tersebut dibeli. Kemudian mengarah ke identitas lainnya yakni MH yang lokasinya bersebelahan dengan kosan Encik,” papar Muhyidin. MH yang saat itu sedang berada di kosan digerebek. Dari tangan mereka, polisi mengantongi  68 lempeng atau  butir pil rihexyphenidyl, 6 paket atau 300 butir obat warna putih dibungkus plastik klip bening. Uang tunai Rp190.000, satu handphone merek Oppo warna gold berikut sim card dan satu paket atau 50 butir obat warna putih yang dibungkus plastik klip bening. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo. Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: