Satpol PP Bidik Pengemis “yang Beralih Profesi” Jadi Pedagang Asongan

Satpol PP Bidik Pengemis “yang Beralih Profesi” Jadi Pedagang Asongan

CIREBON-Maraknya pengemis yang beralih profesi sebagai penjual kalender hingga penjual tisu mendapat sorotan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Padahal sudah terpasang plang larangan melakukan usaha dan memperkerjakan orang sebagai pengemis atau peminta yang menganggu lalu lintas. Komandan Satpol PP Drs Andi Armawan menjelaskan, pengemis, ataupun  yang berjualan di lampu merah termasuk sebenarnya jadi agenda penertiban. Karena jika dibiarkan maka dari luar kota bisa datang masal dengan modus berjualan. “Anak-anak usia sekolah yang berjualan sebenarnya bukan murni berjualan, akan tetapi untuk menarik pengendara agar iba untuk membelinya,” katanya. Untuk itu,  lanjut Andi, Satpol PP berupaya untuk terus sosialisasi bertahap dengan memasang plang dan spanduk larangan. Ada lima titik pemasangan plang yakni di Jl Pemuda, Jl Siliwangi, Lampu Merah BAT, Terminal Harjamukti, dan Lampu Merah Krucuk. “Pengendara dilarang memberikan barang atau sesuatu ke pengemis. Kita akan lakukan patroli,” ujarnya. Andi mengingatkan, sanksinya bila melanggar bisa dilakukan penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Pelanggaran tersebut masuk ke dalam kategori Tipiring melanggar Perda No.3/2009. Sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2018 di lampu merah yang rawan PGOT (pengemis gelandangan dan orang telantar). Karena di titik itulah  kerap digunakan para peminta-minta. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: