OTT di Kemenpora, 5 Orang Resmi Tersangka

OTT di Kemenpora, 5 Orang Resmi Tersangka

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kelima tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai pihak pemberi. Sementara sisanya Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai pihak penerima. “Penetapan tersangka terkait kasus dugaan menerina hadiah atau juga janji dan gratifikasi terkait penyaluran dana dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin (19/12). Dalam OTT, tim KPK berhasil mengamankan 12 orang. Kelima tersangka yang ditetapkan terjaring dalam OTT bersama tiga staf Kemenpora, tiga staf KONI, serta seorang sopir. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp318 juta, buku tabungan dan ATM atas nama Jhonny yang berada dalam penguasaan Mulyana, sebuah mobil Chevrolet Captiva berwarna biru milik Eko, serta uang tunai dalam bingkisan plastik senilai total Rp7 miliar. Berdasarkan konstruksi perkara yang berhasil diungkap KPK, oknum pejabat KONI diduga mengajukan proposal kepada Kemenpora agar mendapat dana hibah tersebut. Proposal tersebur diduga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya alias palsu. Sebelum pengajuan proposal dilakukan, diduga tercapai kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI. Kesepakatan tersebut berupa komitmen fee sebesar 19,13 persen, yakni Rp3,4 miliar, dari dana hibah senilai total Rp17,9 miliar. Adhi Purnomo dan Eko Triyanto bersama rekanannya kemudian diduga menerima pemberian uang Rp318 juta dari pejabat KONI. Pemberian tersebut terkait hibah pemerintah kepada KONI. Sementara, Mulyana diduga menerima sebuah ATM berisi uang tunai sebesar Rp100 juta. Selain itu, Mulyana sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lain, yaitu satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy pada Juni 2018, serta satu unit smartphone Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018. “Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemanpora kapada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” papar Saut. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awamy disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara, pihak penerima yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan kasus ini. Menurutnya, pejabat yang bertanggung jawab untuk meningkatkan prestasi atlet nasional, justru memanfaatkan kewenangan untuk memperkaya diri melalui dana operasional KONI. “Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir belum menerima gaji,” tukas Febri. Maka dari itu, dirinya mengimbau Kemenpora untuk melakukan pembenahan secara serius. Selain itu, meningkatkan pengawasan terhadap proses penyaluran dana hibah dari pemerintah kepada organisasi-organisasi terkait. “Jangan sampai alokasi dana hibah justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan,” pungkas Febri. (riz/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: