Edarkan Pil Maut, Satpam Apotek Dibekuk

Edarkan Pil Maut, Satpam Apotek Dibekuk

Polisi Juga Menangkap Dua Tersangka Lainnya CIREBON - Nekat mengedarkan pil maut kepada kalangan pelajar dan remaja, Dudung Danu Santoso (35), yang berprofesi sebagai satpam sebuah apotek di Kota Cirebon diamankan polisi. Selain  warga Cipto, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon itu, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota juga mengamankan dua tersangka lainnya, dengan barang bukti ratusan butir pil jenis Trihex dan Tramadol. Dua tersangka lainnya, yakni Suprapto (30), warga Penggung, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan Diding Sahudi (35), warga Arya Kiban, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon juga ikut diamankan polisi. Dari tangan ketiga tersangka, total polisi mengamankan 130 butir pil jenis Trihex dan Tramadol. Informasi yang berhasil dihimpun Radar, ketiga pelaku diamankan ketika mereka hendak mengedarkan barang tersebut di rumah Diding. Diduga para pelajar yang menjadi sasaran mereka dalam mengedarkan obat tersebut. \"Ketiga pelaku sudah menjadi target kami sebelumnya, mereka diamankan pada Selasa (26/3), saat hendak mengedarkan pil maut tersebut. Ketika diamankan para pelaku sudah mengonsumsi pil maut tersebut,\" kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum, melalui Kasat Narkoba AKP Try Silayanto, ketika gelar perkara hasil tangkapan ketiga pelaku, kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, kemarin (29/3). Try dihadapan wartawan juga menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan menangkap pelaku. Try mengatakan, salah satu tersangka yang berhasil ditangkap diketahui seorang satpam apotek. Namun, barang yang dijual diakui tersangka didapat dari Jakarta. Atas kejadian ini, lanjut Try, dirinya akan gencar melakukan operasi di beberapa tempat yang diduga telah dijadikan peredaran barang haram tersebut. Untuk itu, ia meminta peran serta masyarakat dalam membantu polisi menangkap pengedar pil yang diduga telah banyak dikonsumsi para pelajar tersebut. \"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, demi mengetahui peredaran obat berbahaya itu. Karena, awal adanya peredaran pil ini berdasarkan informasi masyarakat,\" ujar Try. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 196 jo 197 tentang penyalagunaan obat-obat farmasi tanpa izin edar yang tertuang dalam UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: