Tak Mau Kena Razia Yustisi, Jangan Beli dari PKL di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Tak Mau Kena Razia Yustisi, Jangan Beli dari PKL di Kawasan Tertib Lalu Lintas

CIREBON-Masyarakat diminta ikut terlibat dalam mewujudkan kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang juga zona larangan transaksi pedagang kaki lima. Setidaknya untuk tiga ruas jalan terlebih dahulu. Yakni, Jl Siliwangi, Jl RA Kartini dan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Salah satu bentuk partisipasi itu dengan tidak melakukan pembelian kepada PKL di zona larangan transaksi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Andi Armawan yakin, masyarakat menghendaki kotanya tertib. Dan bersedia mengikuti amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016. “Aturan ini untuk mewujudkan ketertiban. Paling tidak ada kawasan percontohan. Ini perlu dukungan semua pihak,” ujar Andi kepada Radar Cirebon. Khusus untuk masyarakat atau pembeli, sejauh ini memang belum ada ancaman sanksi yustisi. Juga pemberlakuan denda dan sidang atas pelanggaran tersebut. Meski dalam Perda 2/2016, pembeli juga kena ancaman hukum yang sama. “Pembeli juga nanti kita terapkan, dalam waktu dekat. Jadi sebaiknya, ayo kita sama-sama ikuti aturan, mewujudkan ketertiban,” tuturnya. Dikutip dari Bagian Kedelapan Larangan Bertransaksi Pasal 27 pada poin (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL. Sejauh ini Satpol PP juga melakukan patroli dalam mengawasi kawasan bebas PKL. Dengan pengawasan ini, diharapkan masyarakat dan instansi yang berada di lingkungan Jalan Siliwangi dan Kartini juga terlibat dalam pengawasan. Sebelum pemberlakuan pada pembeli, Satpol PP juga bakal menyosialisasikan KTL dan zona larangan transaksi PKL kepada instansi dan masyarakat di jalan tersebut. Dengan harapan tumbuh kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan ketertiban. “Kita ingin masyarakat juga peduli. Mereka bisa melaporkan kalau memang ada PKL di area Kawasan Bebas PKL. Mereka juga ikut menegur, jangan malah jajan di situ,” tegasnya. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon R Yuki Maulana Hidayat menambahkan, pihaknya ingin aturan sanksi PKL ini, bisa diketahui juga oleh masyarakat. Sebab ketertiban dan kenyaman Kota Cirebon menjadi tanggung jawab bersama. Terkait penerapan sanksi dan denda ini, juga dikenakan tidak hanya PKL di siang hari tetapi juga di malam hari. Untuk ini, pihaknya mengaku sudah memasang rambu larangan bertransaksi di dua kawasan itu. Juga plang sosialisasi aturan Perda 2/2016. “Nanti sebelum penerapan sanksi dan operasi, kita juga bakal pasang spanduk di lokasi,” tuturnya. Sejauh ini, Pemerintah Kota Cirebon berupaya keras dalam mencari solusi bagi Pedagang Kaki Lima yang belum terakomidir oleh selter, dan tersisih lantaran terkait dengan penetapan enam ruas jalan menjadi kawasan bebas PKL. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Asep Deddi MSi mengatakan pihaknya sudah secara informal berdiskusi dengan Kepala SKPD terkait, dalam upaya mencari solusi bagi PKL. \"Sudah ada obrolan itu, memang pak wali juga ingin membahas ini. Insyallah rabu kita ada pertemuan,\" ungkap Asep, belum lama ini. Apalagi dalam program 100 hari walikota, dalam mewujudkan visi misi sehati, ada diantaranya penanganan ketertiban umum. Salah satunya upaya penataan pedagang kaki lima. Artinya pemerintah kota ingin mencari solusi terbaik. \"Selter juga kan terbatas, jadi kita juga terus mendorong kerja sama dengan pelaku usaha dan mall untuk bisa menyediakan lahan bagi PKL,\" terangnya. Menurutnya, PKL yang berada di KTL memang menjadi perhatian pemerintah saat ini. Karena pemerintah menginginkan agar kawasan KTL bisa tertib. Dikatakan dia, pemerintah berupaya untuk mengakomdir bagi PKL yang tersisih dari KTL itu. Baik PKL yang lama maupun yang baru. Namun apabila ada relokasi nantinya, tetap mengutamakan PKL lama yang sudah terdata dan mendapatkan TDU. Sementara pemerintah juga berupaya memikir cara untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi PKL baru. Karena untuk PKL baru ini, selalu muncul kembali. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: