KPU Segera Hapus Data Pemilih yang Meninggal
JAKARTA - Bencana tsunami Selat Sunda yang menimpa dua provinsi yakni Banten dan Lampung menaruh banyak perhatian. Pasalnya, belum lama bencana yang sama juga melanda daerah Sulawesi tepatnya Palu. Selain sisi kemanusian, bencana tersebut mengakibatkan banyak data pemilih yang telah meninggal dunia. Merespons hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan bahwa data-data pemilih yang meninggal akan segera dihapus. Nantinya akan ada pengelompokan kembali lokasi pemungutan suara. Ia pun juga mengucapkan rasa duka cita mendalam bagi para korban. Para pemilih yang meninggal dunia, kata Wahyu, sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Maka untuk proses penghapusan tidak menggunakan pendekatan khusus. KPU menetapkan standar yang sama untuk menghapus data pemilih yang meninggal dunia. “Kebetulan saat ini ada yang meninggal akibat bencana alam. Teknisnya begini, kalau para pemilih sudah terdaftar di TPS A misalnya, kemudian di TPS A itu ada lima orang yang menjadi korban sehingga meninggal dunia, maka lima orang ini dicoret dari DPT,” ujar Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, (25/12). Wahyu menyampaikan akan ada potensi regrouping TPS di daerah yang terdampak bencana alam. Dirinya menjelaskan, Regrouping bisa dilakukan jika dalam suatu lokasi sudah direncanakan akan didirikan TPS, tetapi karena bencana alam maka pendirian tersebut dibatalkan. “Untuk pemulihan bencana itu kan kita akan lihat dulu. Kalau sampai tahapan tertentu dan memang harus dipindah, ya dipindahkan,” jelas Wahyu. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya mulai melakukan penertiban data kependudukan para korban tsunami Provinsi Banten dan Provinsi Lampung. Penerbitan e-KTP warga yang hilang juga sudah mulai dilakukan. “Dirjen Dukcapil sudah memerintahkan Dinas Dukcapil setempat, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lampung Selatan agar membuka posko untuk membantu mengindentifikasi korban. Selain itu, mereka juga melayani penerbitan akta kematian,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima. Kemendagri kemudian mulai melakukan penerbitan dokumen e-KTP masyarakat yang hilang, khususnya untuk tiga kabupaten di atas. Dengan demikian penerbitan surat akta kematian juga bisa segera dilakukan. (zen/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: