Kontroversi Cuitan Andi Arief: 7 Kontainer Surat Suara?

Kontroversi Cuitan Andi Arief:  7 Kontainer Surat Suara?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) blusukan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk memeriksa kebenaran informasi tentang adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicobolos. Kabar itu menyebar dalam bentuk rekaman suara di aplikasi Whatsapp dan makin jadi sorotan usai dikicaukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Arief melalui Twitter. Apa isi kicauan Andi? \"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar.1,\" tulis Andi di akun twitter pribadi miliknya @AndiArief_, Rabu (2/1/2018) pukul 20.05 WIB. Di Tanjung Priok, KPU dan Bawaslu ternyata tidak menemukan bukti apa pun soal 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Kontroversi pun terjadi. Kubu Jokowi-Ma\'ruf yang merasa dirugikan dengan cuitan Andi buru-buru menuding Andi sebagai penyebar hoaks. \"Pernyataan Andi sangat provokatif, cermin kekerdilan jiwa, mental prejudice, dan sangat berbahaya,\" kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma\'ruf yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto menilai pernyataan Andi sebagai usaha menciptakan persepsi publik bahwa pemilu yang akan diselenggarakan April nanti sarat akan kecurangan. Ia menilai apa yang diucapkan Andi sudah memenuhi syarat untuk dipersoalkan secara hukum. \"Pernyataan jalanan tanpa dasar tersebut sudah memenuhi delik hukum untuk dipersoalkan,\" ujar Hasto. Andi tidak tinggal diam dengan tuduhan Hasto. Ia menilai Hasto buta huruf karena tidak bisa membaca isi kicauannya dengan benar. Menurut Andi, yang ia maksudkan dari kicauannya adalah mengimbau agar dilakukan pengecekan soal informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. \"Hasto Sekjen PDIP buta huruf. Suruh baca tweet saya dengan jelas. Saya mengimbau supaya dicek. Karena isu itu sudah dari sore muncul. Bahkan Ketua KPU sendiri mengakui dia mendapat kabar dari sore. KPU bergerak setelah himbauan saya,\" tulis Andi di akun Twitter-nya. Andi juga tidak khawatir jika ia dilaporkan ke polisi gara-gara kicauannya. \"Silahkan saja kalau Saya mau dilaporkan, tinggal aparat hukum mau berfihak pada Hasto Sekjen PDIP yang buta huruf membaca tuit saya, atau berfihak pada saya yg ingin menyelamatkan pemilu supaya jurdil,\" lanjut Andi. Rachland Nashidik, kolega Andi di Partai Demokrat mengatakan Hasto mestinya berterima kasih kepada Andi, bukan justru mempolisikannya. \"Hasto perlu belajar menanam dan memelihara rasa terima kasih. Andi Arief justru membantu kubu petahana, yang jadi sasaran kecurigaan, dengan meminta KPU mengecek kebenaran berita yang katanya sudah beredar kemana-mana itu,\" kata Rachland lewat rilisnya. Ade Irfan Pulungan, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma\'ruf punya pikiran yang sejalan dengan Hasto. Ia melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan telah menyebarkan informasi bohong melalui Twitter. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor Laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM bertanggal 3 Januari 2019. \"Jelas ini akan berdampak sistemik kepada masyarakat. Informasi hoaks yang telah disebarkan oleh politikus Partai Demokrat melalui media sosial harus segera ditindaklanjuti oleh Polri,\" ucap dia di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019). Ia juga melaporkan pemilik suara yang menyatakan adanya surat suara sudah dicoblos melalui rekaman. “Ada tiga bukti rekaman suara yang sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami ingin Polri menelusuri siapa orang yang membuat rekaman suara yang meresahkan masyarakat,\" kata Irfan. Mereka menyangkakan terlapor dengan Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) serta Pasal penghinaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: