Walah, Dana Hibah KONI Rp9 Miliar Hilang, KPK Dalami Keterangan Tiga Pejabat Kemenpora
JAKARTA-Proses identifikasi proposal pengajuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menemukan titik temu. Dari hasil verifikasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada Rp9 miliar uang negara raib untuk pengawasan dan pendampingan (wasping) persiapan SEA Games 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, awalnya, pengajuan dana hibah tersebut sebesar Rp26 miliar. Namun, setelah diverifikasi, dana hibah yang direalisasikan sebesar Rp17,9 miliar. \"Dari situ, KPK ingin menggali lebih dalam bagaimana mekanisme verifikasi hingga proses pencairan dana hibah yang menjadi objek suap tersebut,\" terangnya. Wasping sendiri, lanjut dia, meliputi penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet dan pelatih berprestasi multievent internasional. Termasuk penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Dana hibah itu juga digunakan untuk penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional. \"Penyidik perlu mendalami lebih lanjut bagaimana pengetahuan para saksi terkait dengan proposal-proposal yang diajukan ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut,\" imbuhnya. Febri juga menginformasikan, KPK kembali memeriksa para pejabat Kemenpora untuk mendalami dugaan suap dana hibah KONI. \"Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari upaya KPK mengusut indikasi penerima suap lain yang berasal dari lingkungan Kemenpora,\" terangnya. Para saksi yang diperiksa yakni Kabid Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi M Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kepala Bagian (Kabag) Biro Hukum Yusuf Suparman. \"Para saksi itu diduga mengetahui seluk beluk pengajuan dana hibah pemerintah melalui Kemenpora. Termasuk detail syarat dana hibah itu bisa direalisasikan,\" imbuhnya. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekretaris pribadi (sespri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Mifahul Ulum, dalam perkara yang sama. KPK mendalami indikasi peran Ulum dalam suap dana hibah tersebut. Dari keterangan Ulum, KPK sangat mungkin memanggil Imam Nahrawi untuk memperjelas peran-peran pihak lain dalam perkara suap yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu. (fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: