Angka Perceraian di Kota Cirebon Meningkat, Ini Penyebabnya

Angka Perceraian di Kota Cirebon Meningkat, Ini Penyebabnya

CIREBON - Angka perceraian di Kota Cirebon sepanjang tahun 2018 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang diperoleh Radar Cirebon, kasus perceraian didominasi alasan ekonomi, perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1B Cirebon, Moch Suyana mengungkapkan, selama 2018 tercatat ada 1.066 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cirebon. Dari jumlah tersebut, 983 perkara di antaranya terkait gugatan perceraian. Itu berarti, jika di rata-rata dalam satu bulan, ada sekitar 82 pasangan suami istri di Kota Cirebon yang bercerai. “601 merupakan gugatan cerai (diajukan pihak istri) dan 382 lainnya merupakan gugatan talak (diajukan pihak suami),” ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan Suyana, angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, di mana Pengadilan Agama Cirebon hanya menerima 858 perkara yang terkait dengan perceraian. “Berdasarkan data tahun 2018, mulai dari Januari sampai dengan Desember tercatat ada 983 perkara yang terkait dengan perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak yang masuk ke pengadilan agama Cirebon. Artinya, ada kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 858 perkara,” jelas Suyana kepada Radar saat ditemui di kantornya, Jumat (4/1). Diungkapkan Suyana, beberapa faktor yang menjadi biang tingginya angka perceraian itu didominasi oleh alasan ekonomi, yakni sebanyak 214 perkara, perselisihan yang terus menerus 121 perkara, ditinggalkan pasangan 92 perkara, mabuk 83 perkara dan kekerasan dalam rumah tangga 70 perkara. Alasan lain, lanjutnya, seperti poligami dan pasangan tersandung masalah hukum juga digunakan oleh penggugat meski prosentasenya tidak terlalu besar. “Beberapa yang menjadi alasan gugatan yang masuk ke pengadilan agama diantaranya seperti karena ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan kehadiran orang ketiga. Selain itu ada juga seperti misalnya salah satu pihak terkena kasus hukum dan si pasangannya ini mengajukan gugatan. Itu ada beberapa yang kami tangani juga,” bebernya. Ditambahkannya, dari segi usia, pasangan yang bercerai kebanyakan berumur antara 25-40 tahun. Sedangkan dari segi latar belakang pendidikan, sebagian besar merupakan lulusan sekolah menengah, yakni SMP dan SMA. “Kebanyakan yang mendaftarkan rentang usianya antara 25-40 tahun. Tapi ada juga yang umur 50 tahun. Bahkan juga 70 tahun. Tapi hanya beberapa saja. Angkanya tidak banyak,” ungkapnya. Sementara itu, dibandingkan bulan lainnya, Juli dan Agustus tercatat jumlah pendaftar yang mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Cirebon merupakan yang tertinggi. Yakni mencapai 130 dan 125 gugatan perkara. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: