Pemkot Cirebon Belum Cabut Perda Mihol Nol Persen

Pemkot Cirebon Belum Cabut Perda Mihol Nol Persen

CIREBON–Pelanggaran terhadap ketentuan nol persen alkohol masih kerap terjadi. Baik secara sembunyi-sembunyi. Maupun yang terang-terangan. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon Candra Bima mengatakan, perda tentang minuman beralkohol nol persen belum pernah dicabut. Dengan demikian masih tetap berlaku di Kota Cirebon. “Tidak pernah dicabut,” katanya kepada Radar Cirebon. Perda Mihol nol persen Kota Cirebon tidak termasuk yang diperintah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian pula ketika saat salah satu advokat yang ditunjuk salah satu hotel mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan perkara ini ternyata ditolak. “Untuk Kota Cirebon tetap nol persen,” ucapnya. Anggota Komisi II DPRD H Budi Gunawan juga menekankan hal serupa. Sampai dengan sekarang perda tentang mihol nol persen masih tetap berlaku. Dia menyayangkan ketika terjadi pelanggaran. Apalagi ada sebuah invitasi yang disampaikan secara terbuka. “Sampai dengan sekarang masih berlaku perda mihol nol persen. Jadi itu melanggar,” ucapnya. Menyikapi pelanggaran oleh salah satu hotel, BG –sapaan akrabnya- tidak menutup kemungkinan DPRD akan melakukan inspeksi mendadak. Terutama dalam keperluan meminta penjelasan. “Jangan sampai perda mihol dilanggar,” tegasnya.  (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: