KPK Panggil Pejabat PPAT, Masa Penahanan Sunjaya Diperpanjang sampai 22 Januari

KPK Panggil Pejabat PPAT, Masa Penahanan Sunjaya Diperpanjang sampai 22 Januari

JAKARTA-Begitu lama penyidik KPK menggarap Sunjaya Purwadisastra. Sejak diringkus melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018 lalu, bupati Cirebon nonaktif itu masih berproses di KPK. Padahal Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, yang diciduk bersama Sunjaya, sudah duduk di kursi pesakitan. Gatot sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dan, ternyata hingga Senin (7/1) masih ada pihak lain yang harus diperiksa KPK guna menelusuri transaksi-transaksi gelap yang masuk ke kantong Sunjaya. Yang diperiksa itu adalah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Abdul Jalil Hamzah. “Yang bersangkutan (Abdul Jalil Hamzah, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengungkapkan, pemanggilan pejabat PPAT sebagai upaya pendalaman penyidik dalam menelusuri aliran dana gratifikasi yang diterima Sunjaya. Termasuk, sumber-sumber dana tersebut. Menurutnya, penyidik perlu memahami alur penerimaan gratifikasi serta apakah pemberian itu berhubungan dengan jabatan Sunjaya sebagai bupati. “Nanti di persidangan juga akan dibuktikan. Untuk terdakwa kasus gratifikasi, dijerat Pasal 12b (UU Tipikor),” tuturnya. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara Sunjaya Purwadisastra. Sebelumnya, KPK telah resmi memperpanjang masa penahanan Sunjaya selama 30 hari terhitung mulai 24 Desember 2018 hingga 22 Januari 2019 mendatang. Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk segera menangkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “KPK harus segera kumpulkan bukti. Jika sudah cukup maka segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya. Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon. Mereka yakni Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon nonaktif Gatot Rachmanto. Status Gatot kini telah ditingkatkan menjadi terdakwa. Pasalnya, sidang perdana kasus dirinya telah dimulai pada 19 Desember 2018 lalu di Pengadilan Tipikor Bandung. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjaya. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian, Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu, serta Rp269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sunjaya. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: