BPK Beber Pelanggaran Impor Sapi

BPK Beber Pelanggaran Impor Sapi

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeber temuan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang terkait dugaan pelanggaran dalam kasus impor sapi. Hasil audit memunculkan beberapa nama perusahaan yang tersangkut kasus impor sapi yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, terdapat lima kasus impor daging sapi yang diduga melanggar aturan dan perizinan yang diberikan. “Ini belum tentu merugikan keuangan negara, tapi memang jelas ada pelanggaran peraturan,” ujarnya saat ditemui di DPR kemarin (2/4). Hasan menyebut, lima kasus dalam impor sapi tersebut terindikasi melanggar aturan karena dilakukan tanpa surat persetujuan pemasukan (SPP), memalsukan dokumen invoice pelengkap Persetujuan Impor Barang (PIB), memalsukan surat persetujuan impor daging sapi, tanpa melalui proses karantina, serta mengubah nilai transaksi impor daging sapi untuk membayar bea masuk yang lebih rendah. Dalam laporan hasil audit yang disampaikan ke DPR kemarin, BPK menyebut beberapa nama perusahaan. Di antaranya adalah PT IP (Impexindo Pratama) yang pada 2010 mengimpor daging sapi sebanyak 880,5 ton dengan indikasi tanpa surat persetujuan pemasukan. Perusahaan ini juga diduga memalsukan 40 dokumen invoice pelengkap Persetujuan Impor Barang. Selain itu, ada pula PT KSU (Karunia Segar Utama) yang diduga memalsukan lima surat persetujuan impor daging sapi. Lalu, ada 21 importer yang mengimpor 22,82 ribu ton daging dan jeroan sapi tanpa melalui prosedur karantina, serta dua importer diduga mengubah nilai transaksi impor daging sapi untuk membayar bea masuk lebih rendah. Salah satu importer yang diduga melanggar aturan karantina adalah PT Indoguna Utama. Beberapa perusahaan tersebut selama ini disebut-sebut terkait dengan kasus impor sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq. Saat ini, kasusnya masih diusut oleh KPK. Misalnya, dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy, sudah ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi impor daging sapi pada Januari lalu. Keduanya ditangkap karena diduga menyuap Ahmad Fathanah, orang yang disebut-sebut dekat Luthfi Hasan Ishaq. Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Saiful Anwar menambahkan, kalkulasi kerugian negara akibat pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur impor tersebut belum bisa dihitung secara detil. “Ini masih akan kami tindaklanjuti dengan (Direktorat Jenderal) Bea dan Cukai,” ucapnya. Menurut Hasan, atas berbagai temuan tersebut, BPK sudah merekomendasikan kepada instansi terkait yang diperiksa agar memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab. “Namun, yang lebih utama adalah memperketat pengawasan internal,” ujarnya. (owi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: