Petugas Gabungan Kandangkan Truk Bermuatan Berlebih

Petugas Gabungan Kandangkan Truk Bermuatan Berlebih

CIREBON-Petugas gabungan dari Polres Cirebon Kabupaten, Polres Cirebon Kota, Dishub, PJR dan Jasa Marga, menggelar Operasi Overdimensi dan Overload (Odol) di Tol Palikanci kilometer 208, Rabu (9/1). Operasi digelar untuk menindak pelanggaran kendaraan angkutan barang yang diketahui mengangkut muatan berlebih, baik secara dimensi maupun berat. Manager Traffic Management Jasa Marga Cabang Palikanci Agus Hartoyo mengungkapkan, operasi dilakukan sebagai antisipasi fatalitas kecelakaan di ruas tol. Muatan berlebih, dikatakannya, menjadi salah satu penyebab terjadinya insiden kecelakaan. \"Karena 80 persen kecelakaan akibat kendaran truk yang berjalan melambat, terus memotong untuk menyalip, sehingga tidak mempedulikan yang di belakang,\" tuturnya. Rata-rata, kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermuatan berlebih adalah ditabrak dari belakang. Insiden kecelakaan tersebut cukup berakibat fatal. \"Rata-rata luka berat semua. Untuk itu kita menekan fatalitas kecelakaan sehingga tidak sampai mengakibatkan kematian,\" imbuhnya. Tiga jam operasi, petugas gabungan menindak enam kendaraan angkutan. Tiga kendaraan akibat overload, satu akibat overdimenasi dan dua lainnya karena tidak membawa kelengkapam surat-surat kendaraan. \"Semua yang melanggar kita tilang. Khusus untuk yang overload, ditilang dan sekaligus dikandangkan. Artinya, untuk bisa melanjutkan perjalanan, harus mengurangi muatan, dan memindahkan muatan ke kendearaan lain,\" jelasnya. \"Apabila dalam pemindahan muatan ada kerusakan, maka ditanggung pengusaha pemilik muatan,\" sambungnya. Ditambahkan Atoy -sapaan karib Agus Hartoyo- berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, muatan tidak melebihi 10 ton dan tinggi maksimal 4,2 meter. \"Kelebihan dimensi bisa juga karena tidak sesuai spek. Misal, panjang truk harusnya 4 meter, jadi 6 meter. Kelebihan dimensi juga berlaku bagi pengangkut yang ringan. Misal kapas, beban ringan tapi karena melebihi tinggi, itu juga ditindak dengan tilang,\" lanjutnya. \"Kendaraan atau truk gandeng juga sama. Masing-masing truk tidak lebih dari 10 ton. Kalau salah satunya atau dua-duanya melebihi batas maksimal, maka termasuk pelanggaran,\" tegasnya. Selain untuk antisipasi fatalitas kecelakaan, operasi rutin bulanan tersebut juga digelar untuk menekan beban anggaran pemeliharaan jalan. Sebab, kendaraan angkutan bermuatan berlebih dapat mengakibatkan kerusakan badan jalan. \"Tahun 2018 kemarin biaya untuk perbaikan jalan non tol mencapai Rp42 triliun. Sedangkan di ruas Tol Palikanci menghabiskan Rp155 miliar untuk perbiaikn selama 3 tahun, dari 2016 hingga 2018,\" katanya. \"Kami imbau seluruh pengusaha, jangan hanya memikirkan untungnya saja. Pikir juga dampaknya. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak merugikan orang lain dan negara, karena di jalan non tol itu batas maksimal 8 ton. Bisa dibayangkan, begitu kemdaraan keluar dari tol kemudian berjalan di jalan umum. Sangat besar dampaknya,\" pungkasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: