Disnakerin Ajak Waspada Penyalur TKI

Disnakerin Ajak Waspada Penyalur TKI

MAJALENGKA - Ada tiga kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka yang diketahui terdapat masalah di negeri tempatnya bekerja. Dari tiga kasus ini, kebanyakan mereka yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Kasi Pendataan Pengawasan dan Penyaluran Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Majalengka, Dedi Subandi menjelaskan, masalah yang dihadapi para pahlawan devisa tersebut di antaranya majikan tidak membayar upah, kabur dari majikan, kecelakaan kerja. Bahkan sampai ada TKW yang tidak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga. Dia mengungkapkan, salah satu laporan yang kini tengah menjadi perhatian disnakerin yakni Nenti Rohaeti, warga Kampung Pasir, Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajati. Sudah belasan tahun lamanya tanpa adanya kabar kepada anggota keluarga. “Ada beberapa kasus yang sebagian sudah ditangani BP3TKI di Bandung. Kebanyakan permasalahan ini muncul bagi TKW yang waktu pemberangkatannya sebelum tahun 2000 silam. Karena dulu belum diberlakukan moratorium Timur Tengah,\" jelas Dedi di ruang kerjanya, Rabu (9/1). Terkait kasus yang menimpa TKW Endah Suherti (46) warga Blok Jumat, RT 02 RW 05, Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya, disnakerin mengaku sampai saat ini belum mengetahui kronologinya. Karena itu, pihak disnakerin meminta kepada keluarga agar mengumpulkan administrasi adminduk atau identitas lain agar dapat segera di proses BP3TKI Bandung. Karena disnakerin hanya sebatas memfasilitasi untuk kemudian dilaporkan ke instansi berwenang. “Memang kondisi yang menimpa para tenaga imigran itu pemberangkatan dulu dan sangat lama sekali. Kalau dari tahun 2000 sampai sekarang hampir sedikit. Karena kelengkapan biodata, ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, kartu kuning, dan tidak memalsukan identitas,\" paparnya. Beberapa di antaranya ada pengaduan yang masuk disnakerin. Yaitu masih rendahnya masyarakat dalam menempuh administrasi atau persyaratan secara resmi. Pasalnya, ada TKI yang diiming-imingi berangkat ke Malaysia dengan gaji Rp 7 juta. Namun sesampainya di negeri Jiran tersebut justru ditelantarkan karena tidak ada majikan. Di samping itu, lanjutya, masyarakat juga harus waspada kepada sponsor atau penyalur TKI itu masih aktif atau tidak perusahaannya. Ini dinilai penting apabila suatu saat timbul masalah seperti salah satunya PT yang memberangkatkan. “Masyarakat harus mengetahui apakah masih resmi atau tidak data perusahaan di pusatnya. Yang mengetahui masih resmi atau tidaknya adalah dinas terkait. Data perusahaan yang memberangkatkan para TKI itu setiap tahun berubah. Karenanya, masyarakat harus mengetahui hal ini dan dapat mewaspadainya,” imbaunya. Melalui sosialisasi dan memberikan pengetahuan sangat penting mengingat banyak masyarakat masih buta tentang aturan yang berkaitan soal pemberangkatan TKI. Apalagi, ketika masyarakat mengalami hal tersebut kemana akan mengadu dan melaporkannya. Menurutnya, masih banyak yang belum mengetahui dan diam khususnya bagi anggota TKI atau TKW yang terkena kasus. Namun meski demikian disnakerin tetap berupaya berkoordinasi serta komunikasi baik dengan BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri dan beberapa lembaga lainnya mengingat itu juga merupakan masyarakat Majalengka. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: