MUI Tekankan Lagi Sertifkasi Halal, Rumah Makan dan Produk Lokal Kurang Sosialisasi

MUI Tekankan Lagi Sertifkasi Halal, Rumah Makan dan Produk Lokal Kurang Sosialisasi

CIREBON-Majelis Ulama Indonesia Kota Cirebon menekankan kembali mengenai pentingnya sertifikasi halal. Ketua MUI Kota Cirebon Drs KH Sholihin Uzer mengatakan, bagi umat Islam menggonsumsi makanan yang halal sudah menjadi perintah dalam agama. Sebab makanan yang masuk ke dalam tubuh, sangat berpengaruh terhadap tindakan dan perilaku manusia. Dalam ajaran islam, diperintahkan agar manusia mengkonsumsi makanan yang halal. \"Pengertian halal sendiri mencakup dari jenis makanan, cara pengolahan hingga cara mendapatkannya,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Sejauh ini, Majelis Ulama Indonesia bersama pemerintah menyediakan layanan sertifikasi halal. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat muslim tentang makanan halal. Dengan tumbuhnya banyak restoran dan produk kuliner, sangat penting agar mendapat sertifikat halal. Hal ini sebagai salah satu jaminan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi makanan, terutama dari sisi bahan dan cara pengolahan. Dijelaskan Uzer, dalam ajaran islam, terdapat beberapa kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi. Selain dari sisi itu, halal atau haram suatu makanan ditentukan dari cara penyembelihan. \"Jadi memang kategori halal itu banyak dari berbagai sisi, bisa dari bahannya apakah mengandung unsur yang diharamkan dalam Islam atau tidak,” jelasnya. Menurtnya, umat Islam seharusnya mengetahui asal usul makanan dan cara pengolahannya. Maka dari itu, masyarakat muslim mesti hati-hati dan selektif lagi dalam memilih makanan dan minuman. Pasalnya tidak semua makanan dan minuman sudah bersertifikat halal dari MUI. Setidaknya, dengan adanya label halal itu. Masyarakat lebih aman dan terjamin ketika mengkonsumsi makanan dan minuman. Lebih dari itu, bukan hanya masalah makanan yang harus diperhatikan hukum halal dan haramnya. Kehati-hatian dalam memilih makanan ini sangat wajar sebagai bentuk kewaspadaan. Apalagi di Kota Cirebon baru ada sembilan produk makanan dan Rumah Makan yang bersertifikat halal dari MUI. Padahal Kota Cirebon memiliki banyak rumah makan dan cafe. \"Ini bukan berarti suudzon (buruk sangka; red) akan tetapi kewaspadaaan kita sebagai umat muslim, karena kita diperintahkan untuk memakan makanan yang halal dan baik,\" ujar Wakil Ketua II MUI Kota Cirebon Dr KH Syamsudin MAg. Diakui Syamsudin, sedikit sekali rumah makan dan produk makanan daerah yang sudah berlabel halal. Itu karena memang bisa jadi para pelaku usaha masih belum mengetahuinya. Oleh karena itu, pihaknya ke depan sudah merencanakan akan merapatkan hal ini dengan pengurus MUI lainnya. \"Ya nanti ke depan kita akan fasilitasi, bahkan mungkin kita harusnya terjun ke lapangan untuk mensosialisasikannya,\" kata Syamsudin. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: