Rencana Regulasi Ojek Online dan Ojek Pangkalan Jadi Polemik

Rencana Regulasi Ojek Online dan Ojek Pangkalan Jadi Polemik

JAKARTA-Rencana regulasi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) menjadi polemik. Di dalam internal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri, tidak satu suara. Sebab, jika aturan tersebut dipaksakan, akan bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut memang tidak disebutkan mengatur sepeda motor sebagai angkutan atau transportasi umum. Ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada. Namun, Kemenhub beralasan, untuk mengatur ojol dan opang, bisa menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Dengan payung hukum ini, pemerintah bisa menggunakan diskresi, yaitu bisa dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. \"UU 30 Tahun 2014 Pasal 22 menyangkut pasal diskresi menteri untuk membuat peraturan. Berarti, Pak Menteri bisa membuat aturan dengan permen, itu diperbolehkan dengan UU 30 tadi,\" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Jakarta. Dalam aturan ojol, Budi menuturkan, nantinya akan mengatur soal pembekuan atau suspend pengemudi. Ini demi keadilan yang sama antara operator maupun ojol. \"Harapannya adalah, saat suspend ada klarifikasi. Nah, kalau demikian, perlu entitas semacam kelembagaan yang mungkin dalam kelembagaan itu independen untuk menilai konflik,\" ucap dia. Dia melanjutkan, dengan adanya lembaga klarifikator bagi sopir yang dibekukan, akan mengetahui kesalahannya. Nah, klarifikasi yang dilakukan juga akan menjadi pertimbangan sanksi pada pengemudi yang terindikasi nakal. \"Sehingga, nanti saat di-suspend, pengemudi sudah tahu permasalahannya,\" katanya. Jadi, dia menambahkan, masing-masing driver akan dikenai punishment yang berbeda. Dia mencontohkan, bagi driver yang tidak mengambil order akan di-suspend. \"Sedangkan yang pidana adalah order fiktif bisa dilakukan suspend atau juga bisa dilaporkan ke kepolisian,\" kata dia. Selain itu, kata Budi, regulasi tersebut akan mematok tarif aturan batas bawah sekitar Rp2.000-2.500 per kilometer atau lebih rendah dari taksi online Rp3.500 per kilometer. \"Mungkin bisa Rp 2.000-2.500,\" ujarnya. Pengamat Transportasi, Alvin Lee menegaskan, pemerintah tidak bisa menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Menurut dia, diskresi tidak boleh bertentangan dengan UU. \"Jadi, harus Amandemen dulu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,\" ujar dia. Dia kembali menegaskan, pemerintah tidak bisa mengabaikan aturan. Jika aturan itu ditabrak, kemungkinan bisa masuk ke ranah hukum. \"Apapun kebijakan menteri perhubungan, jika menerjang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, akan sangat mudah digugurkan,\" jelasnya. Lantas kenapa pemerintah seperti tergesa-gesa harus mengeluarkan aturan tersebut? Padahal bisa melakukan amandemen. \"Amandemen perlu waktu panjang. Bisa bertahun-tahun,\" ujar dia. Diketahui, tahun ini adalah tahun politik di mana sebentar lagi akan ada Pemilihan Presiden 2019. Ada kemungkinan besar rencana digulirkannya regulasi tersebut berhubungan dengan itu. \"Dalam politik ada hal-hal yang wajib dilaksanakan walau tahu bahwa hal tersebut berpotensi digugat dan kalah di pengadilan,” ungkapnya. Senada dengan Alvin Lee, Anggota Komisi V Suhartono menuturkan, sebelumnya Kemenhub pernah berupaya untuk mengubah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sebagai transportasi angkutan umum, namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. \"Jadi ini (ojol maupun opang) tidak bisa karena bertentangan dengan UU,\" kata dia kemarin. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: