Satu Desa, 15 Pernikahan Anak Per Tahun

Satu Desa, 15 Pernikahan Anak Per Tahun

INDRAMAYU – Perkawinan anak di Kabupaten Indramayu masih cukup tinggi. Berdasarkan hasil penelitiannya, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mencatat, ada tiga desa dengan rata-rata 15 perkawinan anak per tahun. Ketiga desa itu Krasak Kecamatan Jatibarang, Beber Kecamatan Sukagumiwang dan Gelarmendala Kecamatan Balongan. “Data riil secara keseluruhan di Kabupaten Indramayu kami belum punya karena masih dikumpulkan. Tapi kami punya data dari tiga desa, di mana satu desa rata-rata ada 15 perkawinan anak dalam setahun,” kata Sekretaris KPI Cabang Indramayu, Yuyun Khoerunnisa, Jumat (11/1). Terkait kondisi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Kabupaten Indramayu bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan komitmen untuk melakukan pencegahan. Komitmen dilakukan melalui Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu. Hal itu ditandai dengan pembacaan ikrar bersama di Hotel Wiwi Perkasa II Indramayu, Jumat (11/1). Yuyun Khoerunnisa mengatakan, prihatin dengan banyaknya perkawinan anak di Indramayu. Untuk itulah bersama stakeholder terkait melakukan komitmen bersama untuk mencegah perkawinan anak. Menurut Yuyun, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Perkawinan anak juga menyebabkan angka kematian ibu dan bayi meningkat, penyebab kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan terhadap perempuan. “Perkawinan anak juga merampas hak anak dan menghambat tumbuh kembang anak, serta merintangi ketahan keluarga, bangsa dan negara,” papar Enis, sapaan Yuyuh Khoerunnisa. Enis menambahkan, untuk mencegahnya, bersama seluruh stakeholder akan terus bergerak melakukan sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak. Sosialisasi dilakukan ke seluruh wilayah Indramayu dengan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat sipil serta pra pemangku kepentingan. “KPI tidak bisa sendirian, dan semua pihak terkait harus memiliki komitmen sama untuk mencegah perkawinan anak,” tandasnya. Sementara Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu, Ade Suharnani mengatakan, sangat mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu. DP3A selama ini juga terus memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dampak negatif dari perkawinan anak. “Salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah akibat perkawinan anak. Untuk itulah harus dicegah, diantaranya melalui pendidikan serta pemberdayaan perempuan,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: