PNPB dari Denda Tilang di Indramayu Capai Rp 4 Miliar

PNPB dari Denda Tilang di Indramayu Capai Rp 4 Miliar

INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sebesar Rp 4,8 miliar selama 2018. Dari jumlah tersebut, nilai paling besar berasal dari penerimaan tilang kendaraan bermotor, yaitu mencapai Rp 4 miliar. Angka tersebut menunjukkan tingkat pelanggaran dalam berlalu lintas masyarakat Indramayu masih cukup tinggi. “Ya, ini memang cukup mencengangkan. Dari denda tilang bisa mencapai Rp 4 miliar dalam setahun,” kata Kajari Indramayu, Abdillah SH MH, Jumat (11/1). Abdillah menambahkan, selain denda tilang, PNPB lainnya diperolah dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan pengadilan, sebesar Rp 438,75 juta. Kemudian pendapatan penjualan barang hasil rampasan/sitaan yang telah diputuskan pengadilan sebesar Rp 119,35 juta. Berikutnya, pembayaran denda hasil tindak pidana lainnya Rp 68 juta, uang rampasan negara Rp 58,8 juta, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp 50 juta, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan Rp 5juta,dan pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan Rp 1,37 juta. Abdillah juga mengaku bangga karena Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil menjadi yang terbaik di antara Kejari Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kejari Indramayu mampu meraih tiga penghargaan sekaligus dari Kejati Jawa Barat atas kinerjanya sepanjang 2018. Penghargaan dimaksud berasal dari Bidang Intel yang meraih Juara II, Bidang Pidsus juga meraih Juara II, dan Bidang Pembinaan juga meraih Juara II se-Jawa Barat. “Kami tentunya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran, atas kinerja yang cukup baik selama 2018. Mudah-mudahan di tahun 2019 ini kinerja kita akan semakin meningkat,” tandas Abdillah. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: