Kadinkes Sebut Semua Rumah Sakit di Kabupaten Cirebon Sudah Terakreditasi
CIREBON-Semua Rumah Sakit (RS) baik milik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Cirebon telah terakreditasi. Sehingga, tidak satupun yang terkena pemutusan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKM MKes menyampaikan, dari 11 RS, baik pemerintah dan swasta sudah diakreditasi, termasuk terakhir RS UMC melaksanakan akreditasi bulan Desember 2018 dan lulus. \"Jadi, tidak ada pemutusan kerja sama RS di Kabupaten Cirebon dengan BPJS. Semua pasien terlayani dengan baik,\" ungkapnya. Disebutkan, tertanggal 1 Januari 2019, BPJS menarik kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi dan belum komitmen melakukan akreditasi. Padahal, jauh sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menyampaikan edaran untuk semua rumah sakit pemerintah maupun swasta hingga Desember 2018 harus terakreditasi untuk bisa kerja sama dengan BPJS. Menurutnya, dengan akreditasi dimaksudkan semua pelayanan di rumah sakit sesuai standar. Karena dengan akreditasi, akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. “Kenapa kemarin ada pemutusan kemudian sekarang pasien dapat dilayani lagi. Berarti sudah ada komitmen RS tersebut melakukan akreditasi untuk tahun 2019. Kemudian, Kemenkes turun tangan berkirim surat. Dan kami (Dinkes) juga ada edarannya. Untuk RS dilakukan akreditasi atau komitmen kapan dilakukan akreditasi, kemudian BPJS meneruskan kerja samanya,” tutur Enny. Sementara, Direktur Rumah Sakit Umum Mitra Plumbon, dr H Ahmad Qoyyim MARS ketika dikonfirmasi mengatakan, pelayanan kepada pasien tetap berjalan biasa dan sejauh ini kerja sama dengan BPJS masih berlangsung. Disebutkan, berdasarkan keterangan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, bagi rumahsakit yang belum akreditasi diberi kesempatan hingga enam bulan ke depan. Sebagai Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia ARSI wilayah Cirebon, pihaknya akan membantu RS di wilayah III Cirebon yang menghadapi pemutusan kerja sama dan berkomunikasi dengan BPJS. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena masih ada kesempatan selama enam bulan ini bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dapat diteruskan kerja samanya dengan BPJS melalui perjanjian komitmen,\" tukasnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: