Proyek Tak Berizin Disegel

Proyek Tak Berizin Disegel

BEBER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyegel seluruh bangunan milik seorang pengusaha terkenal Cirebon di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Rabu (3/4). Bangunan  yang rencananya akan digunakan sebagai tempat kegiatan bisnis dan promosi seni di wilayah selatan Kabupaten Cirebon, belum menempuh perizinan. Sehingga, demi tegaknya peraturan daerah untuk sementara Satpol PP menyegel dan memerintahkan kontraktor tidak melakukan aktivitas sebelum berbagai perizinan dilengkapi. Kepala Satpol PP, Drs Abraham Muhammad MSi mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan toleransi kepada pemilik bangunan. Sebab, sejak tahun 2012 lalu tidak mengindahkan sejumlah teguran yang disampaikan sejumlah dinas terkait. Bahkan, Satpol PP sudah melayangkan tiga kali surat teguran, namun tidak diindahkan. “Kami mendukung investasi daerah, tapi taati dong aturannya. Jika harus ada izin, ya buatlah izin agar tertib administrasi dan tertib hukum,” katanya. Menurut Abraham, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) juga sempat melayangkan teguran sekitar tahun 2012 lalu. Sebab, pemilik bangunan belum mengurus izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan,” ucapnya. Bahkan, kata dia, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, juga sudah melayangkan surat pada tanggal 25 September 2012 perihal evaluasi rekomendasi bangunan properti. Isinya adalah rekomendasi tidak memberikan izin mendirikan bangunan di atas areal bandar udara. Sebab, hasil survei lapangan didapat elevasi rata-rata permukaan tanah pada lokasi rencana bangunan dimaksud adalah 184 meter. Maka, elevasi ini sudah obstacle yang jauh melebihi batas ketinggian yang diperkenankan pada kawasan permukaan horizontal dalam (66 meter). Keberadaan bangunan tersebut bertentangan dengan Permenhub 44 tahun 2005 dan Permenhub 11 tahun 2010. Dalam penyegelan tersebut, Abraham sempat melakukan dialog dengan salah seorang perwakilan owner, Udin Saefudin. Abraham meminta izin untuk melakukan penyegelan. Namun, Udin meminta agar Satpol PP memberikan toleransi minimal satu minggu untuk menempuh perizinan. “Saya minta bantuannya pak, saya akan urus izinnya,” ucap Udin. Tapi, dengan alasan menegakkan aturan, Abraham mempersilakan pihak pengembang untuk menyelesaikan izin hingga waktu yang tidak ditentukan. Namun, penyegelan tetap dilakukan. “Silakan bapak urus izin, tapi tetap disegel. Kalau izinnya sudah ada, kita akan cabut lagi segelnya,” tegasnya. Udin menjelaskan, tujuan owner membangun wilayah ini tak lain untuk menghidupkan kawasan Beber demi pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan lahan kritis. Oleh sebab itu, ia meminta dukungan masyarakat. “Tujuannya baik, minta dukungan agar segera terlaksana,” katanya. Terkait izin, Udin mengaku, sebagian besar sudah diproses tinggal menunggu surat izin mendirikan bangunan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I. “Izin tetangga, izin kecamatan dan Amdal Lalin dari Polres Cirebon sudah ada,” akunya. Dia mempertanyakan kepada Satpol PP yang tidak menyegel bangunan hotel yang ada di bawahnya, karena ia meyakini mereka semua tidak punya izin di Kawasan Keselematan Operasional Penerbangan (KKOP). “Kalau memang semua tidak ada KKOP saya akan tuntut,” tegas Udin. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: