Siap-siap yang Sudah Beberapa Kali Diperiksa, KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru

Siap-siap yang Sudah Beberapa Kali Diperiksa, KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru

CIREBON-Informasi mengejutkan kembali terungkap di hari kedua pemeriksaan para saksi kasus korupsi Bupati Cirebon Nonaktif Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi. Dari sumber terpercaya menyebutkan, tidak lama lagi KPK akan menetapkan tersangka baru. “Beredar kabar akan ada penetapan tersangka baru,” ujarnya. Tidak tanggung-tanggung, lanjutnya, tersangka barunya lebih dari satu orang. “Infonya tersangka mencapai 8 orang. Tetapi saya kurang tahu kapan rencananya KPK akan menetapkan dan mengumumkan tersangka baru itu,” tuturnya. Tersangka baru yang akan ditetapkan KPK, menurutnya, sama kasusnya dengan Sunjaya. “Masih sama soal jual jabatan mutasi, perizinan serta proyek. Calon tersangka baru ini merupakan saksi yang sudah beberapa kali diperiksa KPK. Namun tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang baru-baru diperiksa,” ungkapnya. Sementara itu, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap 16 PNS dan non PNS Pemkab Cirebon di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (15/1). Adapun materi pemeriksaan masih seputar jual beli jabatan, proyek dan perizinan. Pada pemeriksaan kemarin, ada sejumlah perubahan nama yang sudah dijadwalkan. Yakni adanya penambahan, atas nama Rizal yang juga ajudan bupati. \"\"Ajudan bupati Deni Syafrudin dan Kepala BKPSDM Supadi Priyatna tampak kembali hadir dalam pemeriksaan tersebut, setelah Senin (14/1) lalu menjalani pemeriksaan. Salah satu saksi yang diperiksa KPK, Kabid Pariwisata Disbudparpora Kabupaten Cirebon Nana Mulyana kepada Radar Cirebon mengatakan, dirinya menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan KPK. “Soal berapa pertanyaan saya lupa,” ujarnya. Nana mengungkapkan, dirinya diperiksa lebih pada materi jual beli jabatan saat mutasi awal Oktober 2018 lalu. “Nanya soal saya dimutasi dari kepala Puskesmas ke Kabid Pariwisata menggunakan uang atau tidak,” jelasnya. Terpisah, Kasubag Perlengkapan Setda Kabupaten Cirebon, Wawan mengaku, tidak banyak materi pemeriksaan KPK kepada dirinya. “Saya cuma melengkapi data-data yang diminta KPK. Juga tentang proyek-proyek di setda yang saya ketahui saja,” imbuhnya. Saksi lainnya yang namanya enggan dikorankan mengatakan, dirinya diperiksa dengan berbagai macam pertanyaan. “Saya ditanya pindah ke tempat sekarang pakai uang nggak? Dan tanya setiap bulan saya setor uang nggak?” tuturnya. Sama dengan pemeriksaan Senin (14/1) sebelumnya, para saksi yang telah diperiksa KPK, enggan membeberkan materi pemeriksaan yang telah dijalaninya. Para saksi lebih memilih bungkam dan bersembunyi menghindari awak media. Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon. Mereka yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon nonaktif Gatot Rachmanto. Status Gatot kini ditingkatkan menjadi terdakwa. Sidang perdana untuk Gatot telah dimulai 19 Desember 2018 lalu di Pengadilan Tipikor Bandung. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjaya. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian, Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu, serta Rp269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sunjaya. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: