Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM Berat Kasus Dukun Santet 1998

Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM Berat Kasus Dukun Santet 1998

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa pembunuhan dukun santet di beberapa daerah di Jawa Timur pada 1998-1999. Ketua Tim Ad Hoc, Beka Ulung Hapsara mengatakan terdapat beberapa pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut dilihat dari pola peristiwa pembunuhan, beberapa temuan di lapangan, dan jumlah korban yang diduga mencapai 309 orang. \'Data tersebut tim penyelidik kumpulkan melalui barang bukti dan keterangan serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak aparat dan lembaga. Kemudian di tahun berikutnya, Komnas HAM melakukan pemeriksaan saksi keluarga korban, tokoh, ulama, dan purnawirawan,\" ujarnya saat di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019). Beka menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan terjadinya kejahatan kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM. Tindakan pertama terkait pembunuhan yang bisa dijerat dengan pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf a Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. \"Dari hasil pemeriksaan tim, pola pembunuhan yang didapat adalah pembunuhan berdiri sendiri, disertai perusakan dan tindakan-tindakan lain,\" ucapnya. Tindakan penganiayaan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil. Pelaku dalam kasus ini dapat dijerat pasal penganiayaan, pasal 7 huruf b jo pasal 9 huruf j Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. \"Kedua tindakan kejahatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil,\" pungkasnya. Sebelumnya, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Dukun Santet Periode 1998-1999 yang bekerja sejak tahun 2015. Komnas HAM juga telah memperpanjang dan mengubah komposisi tim sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Komnas HAM No. 009A/KOMNAS HAM/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018. Kemudian juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 22 Maret 2016 No. 01/TPDS/III/2016. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: