BPN Teledor, Sertifikat Tanah Hilang

BPN Teledor, Sertifikat Tanah Hilang

Muhidin: Siap Beberkan Bukti-bukti SUMBER– Hilangnya sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Cirebon di Blok Petoran, merupakan keletedoran oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Kepala Bagian Perlengkapan, Muhidin mengatakan, penyelesaian permasalahan tanah tersebut hanya bisa dilakukan oleh pegawai BPN Kabupaten Cirebon, Sumarta, yang dimutasi ke BPN Kabupaten Kuningan sekitar tahun 2012. Sebab, Sumarta yang sejak awal mengerjakan proses split sertifikat induk. Dan hingga kini, sertifikat tersebut masih ada di tangan Sumarta. “Kuncinya ada di Sumarta, karena dia yang mengurus semua bagian penyelesaian sengketa tanah pemkab,” jelas Muhidin, kepada Radar, Kamis (4/4). Dikatakannya, selama ini pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mecari sertifkat asli serta masalah-masalah aset terdahulu. Ternyata, sertifikat asli sudah diserahterimakan dari pemkab ke BPN sejak tahun 2001-2012. “Kami hanya menyimpan sebundel arsip fotokopinya saja, dan yang asli ada di BPN. Ini merupakan bukti otentik dan legalitasnya,” papar Muhidin, sambil menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya. Untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tanah yang sudah hilang 11 tahun lamanya, kata Muhidin, jauh-jauh hari pihaknya sudah melayangkan surat dan memberi terguran kepada pihak BPN. Nyatanya, sampai saat ini belum juga dikerjakan, sehingga persoalannya berlarut-larut. Bahkan, pada 7 januari 2013, pihaknya juga melayangkan surat ke BPN yang isinya menanyakan output 24 sertifikat tanah pemkab yang belum selesai. “Tidak hanya itu, saat  kami menanyakan semua aset pemkab, ternyata semuanya belum terdaftar,” terangnya. Muhidin pun menanyakan kepada pihak BPN, dari 651 bidang tanah aset milik pemkab dengan luas 37.630 meter persegi, baru 310 yang sudah disertifikat. “Bayangkan, selama puluhan tahun sertifkat tanah milik pemkab belum juga selesai,” bebernya. Terkait pemanggilan oleh DPRD, dirinya mengaku sangat siap. Sebab, dalam kesempatan itu, pihaknya akan membeberkan data dan mengklarifikasi persoalan tanah di Blok Petoran. “Saya sudah punya semua alat bukti, seperti penyerahan dokumen,” tandasnya. Namun, Muhidin berpendapat, rencana pertemuan BPN dan Bagian Perlengkapan yang difasilitasi oleh DPRD, adalah langkah yang percuma, bila tidak mengundang semua pihak yang terlibat dalam pengurusan sertifkat tanah tersebut. “Percuma dan tidak akan ada hasilnya, kalau tidak menghadirkan orang pertama yang berperan di bagian sengketa tanah yakni Sumarta, karena salah satu untuk mengungkap di mana sertifikat tanah tersebut ada di Sumarta,” tandasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: