Kejari Kota Cirebon Sudah Terima Berkas Dugaan Korupsi YW dari Polisi

Kejari Kota Cirebon Sudah Terima Berkas Dugaan Korupsi YW dari Polisi

CIREBON - Kasus dugaan korupsi Plt Kadis PUPR Kota Cirebon YW saat ini sedang ditangani kejaksaan negeri.  Hal itu terkonfirmasi dari Kajari Kota Cirebon M Syarifuddin yang menyebutkan, sudah menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka YW dari Polres Cirebon Kota. Berikutnya, kata Syrifuddun, menunggu tim kejari untuk menetapkan apakah berkas sudah lengkap atau belum. “Minggu ini bisa ditetapkan terkait berkasnya,” ungkapnya. Kajari menyebut, yang diterima dari Polres Ciko di antaranya ada perhitungan negaranya. Sementara tersangka dalam kasus ini cuma ada satu yakni YW. (Baca: YW Jadi Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan) Masih kata Syarifudin, ketika kejaksaan menetapkan berkas lengkap P21, maka kepolisian akan melakukan tahap kedua, mengirimkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan. Proses selanjutnya tim akan menyusun tuntutan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. \"Masalah penahanan tersangka untuk saat ini masih kewenangan Polres Cirebon Kota,” tandasnya. Seperti diketahui, penyidik Polres Cirebon Kota telah menetapkan YW sebagai tersangka dugaan korupsi paket peningkatan Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya. ”Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkot Cirebon, inisialnya YW,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Cirebon Kota, Senin (14/1). (Baca juga: YW Tersangka, Azis: DPUPR Jangan Panik) Roland mengungkapkan, YW diduga kuat terlibat dalam kasus paket proyek peningkatan jalan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur publik daerah (IPD) tahun anggaran 2016. Total nilai proyek tersebut senilai Rp 599 juta. “Sedangkan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 205 juta,” imbuh mantan penyidik KPK tersebut. YW ditetapklan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur lelang. YW yang juga menjabat sekretaris DPUPR itu juga ditengarai mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek. “Jadi tebalnya (aspal, red) jalan itu dikurangi,” lanjut Roland. Sementara, YW menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Cirebon Kota. Kendati demikian, polisi masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam proyek tersebut. Termasuk pihak kontraktor selaku pelaksana proyek. Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi dari berbagai pihak. Selain itu, penyidik juga telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati). (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: