DLH Kota Cirebon Targetkan Retribusi Sampah Rp 3 Miliar

DLH Kota Cirebon Targetkan Retribusi Sampah Rp 3 Miliar

CIREBON - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019 dari retribusi sampah mencapai Rp 3 miliar. Target dari retribusi sampah ini meningkat sebanyak Rp 500 juta bila dibanding tahun lalu. Sebelumnnya, target PAD dari retribusi sampah DLH sebesar Rp 2,5 miliar. Demikian diungkapkan Kepala DLH Kota Cirebon, Abdullah Syukur kepada Radar Cirebon. Dijelaskan birokrat yang akrab disapa Syukur ini, dengan target yang sudah ditetapkan tersebut berbagai upaya akan dilakukan DLH Kota Cirebon. Salah satunya, dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk dengan memulai kerja sama dengan pihak sekolah, mal, hotel, rumah sakit, pabrik, restoran dan lainnya. Nantinya, lanjut Syukur, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengangkutan sampah yang lembaga ataupun perusahaan hasilkan ke TPA Kopiluhur. “Kami akan meng-cover penanganan pengangkutan sampah dari mereka sampai ke TPA Kopiluhur,” ujarnya. Lebih lanjut, dikatakannya, jika dilihat secara aturan, sejumlah instansi yang sudah terikat kerja sama tidak bisa membuang sampah yang dihasilkan ke tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) terdekat. Hal tersebut dikarenakan TPSS hanya diperuntukan bagi sampah rumah tangga. Sehingga, hasil sampah non rumah tangga tersebut harus dibuang langsung ke TPA Kopi Luhur. Mengingat penanganan sampah non rumah tangga bekerja sama dengan pemkot. “Kami teken kontrak MoU bersama berbagai lembaga seperti mal-mal, sekolah, hotel, rumah sakit dan lainnya, karena memang penanganan untuk sampah non rumah tangga ditangani pemerintah kota,\" paparnya. Sejauh ini, DLH Kota Cirebon sudah bekerja sama dengan 38 lembaga atau perusahaan yang menandatangani program kerja sama tersebut. Kerja sama tersebut terkait dengan pengangkutan sampah non rumah tangga yang harus dibuang langsung di TPA bukan di TPSS. “Sudah ada 38 lembaga yang sudah bekerja sama dengan kami. Ke depannya kami akan terus mencari dan menambah lembaga baru untuk bekerja sama dengan kami dalam hal retribusi sampah non rumah tangga ini,” tuturnya. Dia menambahkan, untuk tarif pengangkutan sampah non rumah tangga diterapkan sistem ritasi. “Setiap rit sampah yang diangkut, lembaga atau instansi dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu,” pungkasnya. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: