Senang, Warga Dua Desa Terima Sertifikat Tanah
KUNINGAN – Bupati Acep Purnama menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018 kepada masyarakat. Jumlah total sebanyak 1.936 bidang tanah itu, diberikan kepada warga di Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana dan Desa Garatengah Kecamatan Japara, akhir pekan kemarin. Selain Bupati Acep, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan, Kabag Tata Pemerintahan Setda Dudi Pahrudin, Asda I Setda Maman Hermansyah, serta unsur muspika dan masing-masing para kepala desa. Program PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Bupati Acep menyampaikan rasa terima kasih kepada BPN Kuningan dan seluruh pihak terkait pada program PTSL tersebut. Program ini dalam rangka memberikan jaminan atau kepastian hukum, atas hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas sebidang tanah. “Karena itu, program ini dijamin oleh UU nomor 5 tahun 1960 tentang aturan dasar pokok-pokok agraria. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sehingga ditempuh melalui cara program PTSL ini,” jelasnya. Bagi masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, kata dia, nanti dapat menjadikan sertifikat itu sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna, bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Dalam program itu, jumlah bidang tanah yang mendapatkan sertifikat di Desa Sadamantra sebanyak 680 bidang dan Desa Garatengah sejumlah 1.256 bidang tanah. “Adanya program ini, kita secara pribadi maupun pemerintah ingin mewariskan sesuatu nilai yang baik. Selain itu, hal yang menarik dari program PTSL ini adalah masyarakat selaku pemohon sertifikat diberikan banyak kemudahan dan kejelasan dalam tahapan kegiatannya,” ujar Acep. Menurutnya, hal itu menandakan bahwa pelayanan bidang pertanahan telah menuju ke arah yang positif dan makin meningkat. Kondisi ini kiranya, perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan pelayanan melalui inovasi dan kemudahan dalam bidang pertanahan yang efektif dan efisien. “Masih ada kesempatan bagi yang belum sampai tahap disertifikat agar dapat diuruskan kembali. Selain itu, masing-masih kepala desa berharap pada program PTSL ini terus berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan ada program-program baik lainnya dari pemerintah, yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia maupun pembangunan,” katanya. Sementara itu, Kepala Desa Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Rasmad menyatakan rasa senangnya dengan dibagikannya sertifikat tanah oleh bupati. Sebab warganya sudah menunggu cukup lama soal sertfikat tanah. Rasmad juga mengaku masyarakatnya terbantu dengan program PTSL. Karena merupakan program yang sangat bagus untuk masyarakat. Selain prosesnya mudah, juga syaratnya simple, waktunya cepat. Program ini sangat membantu masyarakat dalam peningkatan hak atas tanah. “Secara de jure maupun de facto, program ini akan lebih bagus jika dilanjutkan ke depannya. Dan saya melihat masyarakat sangat antusias dan positif dengan program ini. Bahkan mereka bersyukur karena sertifikat tanahnya sudah jadi,” papar Rasmad. Rasmad bersama masyarakat lainnya berharap jika program PTSL dari pemerintah ini dilanjutkan ke depannya. Tak lupa dia juga mengimbau masyarakat Sadamantra agar sertifikat tanhanya disimpan sebaik-baiknya supaya tidak rusak dan jangan sampai disalahgunakan oleh orang lain. “Kepada masyarakat Desa Sadamantra yang belum mengajukan PTSL, ketika tanahnya sudah terukur dan terdata dimohon bersabar, karena tinggal melengkapi persyaratan lainnya yang dibutuhkan,” imbau Rasmad. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: